Koranindopos.com – Jakarta. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam hukum Indonesia menjadi sesuatu yang sangat penting. KUHP dinilai tak hanya sebagai kepastian hukum negara tetapi juga untuk keadilan dalam penerapan hukum.
Setidaknya itulah yang dikatakan oleh Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.
“Orientasi dari KUHP ini tidak hanya kepastian hukum, tapi juga keadilan dan kebermanfaatan. Itukan ada rasa keadilan masyarakat yang membuat mengapa eksistensi pasal ini perlu dan bagaimana pengaturan lebih detail akan kita muat dalam peraturan daerah,” ujar Eddy dalam acara seminar nasional di kantor Kemenkumham Jakarta Selatan (24/7/2023)
Dalam kesempatan itu Eddy menjadi pembicara dalam acara seminar nasional di kantor Kemenkumham Jakarta. Acara tersebut membicarakan pasal-pasal di KUHP.
“Acara ini sebagai salah satu bentuk menjaring aspirasi masyarakat terkait keberlakuan hukum hidup masyarakat. Kenapa ini perlu didiskusikan karena didalam pasal 2 KUHP,” ucap Eddy.
Menurut Eddy, pihaknya mengadakan diskusi dalam rangka meminta masukan dari masyarakat. Hal tersebut dirasa cukup penting dalam menyusun pedoman pengaturan hidup dalam masyarakat,
“Khususnya di bagian penjelasan itu akan ada peraturan pemerintah yang apa saja yang harus diatur didalam pedoman hidup masyarakat,” ungkap Eddy.
Apa saja yang harus diatur di dalam pedoman hidup masyarakat, maka kami mengadakan diskusi dalam rangka meminta masukan dari masyarakat,” sambungnya.
Sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly mengatakan KUHP baru patut diapresiasi karena merupakan produk hukum karya anak bangsa. Yasonna juga mengatakan KHUP menuai pro dan kontra karena pasal yang dinilai kontroversial.
“Setelah sekian lama pemerintah bersama DPR akhirnya mengesahkan RKUHP menjadi undang-undang pada tanggal 6 Desember 2022 lalu. Meskipun menuai pro-kontra, khususnya terkait dengan beberapa pasal yang dinilai kontroversial, KUHP baru adalah produk hukum karya anak bangsa yang patut diapresiasi,” kata Yasonna dalam pidato membuka seminar nasional mengenai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP secara virtual, Senin (24/7).