koranindopos.com – Jakarta. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mencatat bahwa saat ini ada 166 warga negara Indonesia (WNI) yang menghadapi ancaman hukuman mati di luar negeri. Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu, Judha Nugraha, mengungkapkan hal ini dalam konferensi pers pada Selasa (5/3/24).
Menurut Judha Nugraha, sebagian besar kasus tercatat di Malaysia terkait peredaran narkotika, sementara kasus lain tersebar di negara-negara lain seperti di Timur Tengah, khususnya terkait pembunuhan. Dari 166 WNI yang terancam hukuman mati, terdiri dari 133 laki-laki dan 33 perempuan.
Secara spesifik, 58 orang di antaranya terancam hukuman mati karena terlibat dalam kasus pembunuhan, sementara 108 orang terkait dengan kasus peredaran narkotika.
Judha Nugraha menekankan pentingnya peran negara dalam penanganan kasus-kasus ini, menyatakan bahwa Indonesia berupaya hadir sejak awal kasus sebagai bentuk dukungan kepada WNI yang terlibat. Pemerintah melalui perwakilan RI di luar negeri memberikan pendampingan hukum dengan menyediakan pengacara dan penerjemah bagi para WNI.
Selain itu, para WNI diberikan akses kekonsuleran agar hak-hak mereka terpenuhi selama proses hukum berlangsung. Namun, Judha Nugraha menegaskan bahwa peran pemerintah bukanlah untuk memberikan impunitas, melainkan memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan yurisdiksi dan kedaulatan hukum setempat.
Selain pendampingan hukum, pemerintah juga melakukan upaya diplomatik, khususnya untuk kasus-kasus yang sudah diputuskan berkekuatan hukum tetap, dengan mengirimkan surat permohonan pengampunan dari duta besar RI atau Presiden RI.
Kemlu juga berupaya memfasilitasi pertemuan keluarga WNI dengan para WNI yang dipenjara melalui family engagement dan family reunion. Hal ini dianggap penting untuk memberi kesempatan kepada para WNI untuk bertemu dan berkomunikasi langsung dengan keluarga mereka, sehingga mereka merasa lebih nyaman dan terhubung secara emosional.
Dengan adanya dukungan dan upaya dari pemerintah, diharapkan bahwa para WNI yang terlibat dalam kasus-kasus tersebut dapat menjalani proses hukum dengan adil dan mendapatkan perlindungan serta hak-haknya yang sesuai. (hai)