koranindopos.com – Jakarta. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan komitmennya memperkuat digitalisasi sistem pertanahan sebagai langkah strategis untuk mempersempit ruang gerak mafia tanah di Indonesia.
“Melawan mafia tanah yang paling efektif itu dengan membentengi diri. Membuat sistem yang akurat dan akuntabel supaya sistem kita tidak bisa dibobol atau diakali,” ujar Nusron Wahid, Kamis (23/10/2025).
Menurut Nusron, penguatan digitalisasi sistem pertanahan yang telah dilakukan Kementerian ATR/BPN berhasil menekan munculnya kasus sengketa baru dalam setahun terakhir.
“Belum ada produk kita selama setahun ini yang digugat atau bermasalah. Semua persoalan pertanahan dan tata ruang yang ada sekarang merupakan residu dari 5, 10, bahkan 15 tahun lalu,” jelasnya.
Sejak awal 2025, Kementerian ATR/BPN telah mengimplementasikan berbagai layanan pertanahan berbasis elektronik, mulai dari Sertipikat Elektronik hingga layanan peralihan hak secara digital. Transformasi ini juga disertai peningkatan keamanan siber berlapis untuk melindungi data dari manipulasi maupun kebocoran.
Sebagai bagian dari peta jalan transformasi digital pertanahan, Nusron menargetkan seluruh layanan pertanahan akan terintegrasi secara digital pada tahun 2028, termasuk penerapan teknologi blockchain untuk memastikan keamanan dan transparansi data.
“Setiap transaksi atau perubahan data pertanahan yang terekam dalam blockchain bersifat permanen dan tidak dapat diubah tanpa jejak digital. Ini akan mencegah manipulasi dan pemalsuan dokumen,” tegasnya.
Teknologi blockchain, lanjut Nusron, memungkinkan semua proses tercatat dalam jaringan terdesentralisasi yang dapat diverifikasi oleh banyak pihak, sehingga minim intervensi dan penyalahgunaan wewenang. Dengan sistem ini, potensi konflik pertanahan dan praktik mafia tanah dapat ditekan secara signifikan.
Meski penerapan blockchain belum sepenuhnya berjalan, hasil digitalisasi sejauh ini sudah nyata. Pada 2025, Kementerian ATR/BPN berhasil mencegah potensi kerugian negara sebesar Rp9,67 triliun, mencakup penyelamatan sekitar 13 ribu hektare tanah yang berpotensi disalahgunakan.
Kementerian ATR/BPN optimistis bahwa pelaksanaan penuh transformasi digital hingga 2028 akan menjadi tonggak penting dalam mewujudkan sistem pertanahan yang transparan, aman, dan bebas dari praktik mafia tanah.
“Kami yakin, dengan digitalisasi total, mafia tanah tidak akan lagi punya ruang untuk bermain,” pungkas Nusron. (hai)










