koranindopos.com – Jakarta, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Mahkamah Agung (MA) sepakat untuk melakukan kerja sama dalam sertifikasi hakim yang khusus menangani kasus-kasus pertanahan. Kesepakatan ini bertujuan untuk menegakkan keadilan hingga tuntas dalam penanganan sengketa pertanahan yang kerap kali menimbulkan konflik.
Menteri ATR/Kepala BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mengungkapkan bahwa sertifikasi hakim merupakan langkah penting karena isu pertanahan sangat spesifik. “Kami sepakat akan segera merealisasikan kerja sama dalam bentuk sertifikasi bagi hakim-hakim yang khusus dipersiapkan untuk menangani kasus-kasus pertanahan. Ini penting sekali karena isunya sangat spesifik, sehingga ilmu dan pengalaman harus dipersiapkan dengan sebaik mungkin,” ungkap Menteri AHY usai bertemu dengan Ketua Mahkamah Agung, M. Syarifuddin, di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta.
Menteri AHY menekankan bahwa konflik dan sengketa pertanahan sering diperkeruh oleh perbedaan persepsi dan definisi. Oleh karena itu, sertifikasi bagi hakim yang menangani konflik pertanahan diharapkan dapat mengurangi ketidakjelasan tersebut. “Inilah yang mendasari kesepakatan antara saya dan Ketua Mahkamah Agung, M. Syarifuddin, bahwa pihak yang menangani konflik pertanahan harus tersertifikasi,” jelasnya.
Sebagai langkah konkret, akan diselenggarakan workshop untuk pendidikan dan pelatihan (diklat) serta studi kasus terkait isu-isu pertanahan. Menteri AHY berharap upaya ini dapat menyelesaikan banyak masalah dan memastikan bahwa tidak ada pihak yang diperlakukan tidak adil. “Mudah-mudahan ini akan menyelesaikan banyak masalah dan pada akhirnya tidak ada yang menjadi korban karena tidak diperlakukan secara adil. Sebaliknya, kita benar-benar bisa menuntaskan segala sengketa dan isu pertanahan,” tutur AHY.
Menteri AHY juga meminta dukungan penuh dari Mahkamah Agung dan jajarannya, baik di pusat maupun daerah, untuk penanganan sengketa dan konflik pertanahan yang didukung oleh sistem peradilan yang prudent, transparan, akuntabel, dan adil. “Kami bermohon kepada Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung dan jajaran, baik di pusat maupun daerah, agar penanganan sengketa dan konflik pertanahan ini benar-benar didukung penuh oleh sistem peradilan yang prudent, transparan, akuntabel, dan adil,” tambahnya.
Dalam kunjungan tersebut, Menteri AHY didampingi oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Raja Juli Antoni, beserta para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. Kunjungan ini menandai komitmen kedua lembaga dalam menyelesaikan sengketa pertanahan dengan lebih efektif dan adil.
Kesepakatan ini diharapkan dapat memperkuat kerja sama antara Kementerian ATR/BPN dan Mahkamah Agung, serta meningkatkan kualitas penanganan kasus pertanahan di Indonesia. Dengan adanya sertifikasi hakim, penanganan sengketa pertanahan diharapkan lebih terarah dan sesuai dengan prinsip keadilan. (hai)










