koranindopos.com – Jakarta. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBL) dari Pembangkit Tenaga Listrik yang Memanfaatkan Sumber Energi Terbarukan. Aturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam transaksi jual beli listrik antara pengembang pembangkit listrik (PPL) dan PT PLN (Persero).
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, menyatakan bahwa peraturan ini diterbitkan sebagai bagian dari upaya mempercepat pemanfaatan energi terbarukan di Indonesia. Menurutnya, selama ini terdapat beberapa kendala dalam proses negosiasi PJBL yang membuat proyek pengembangan energi terbarukan menjadi terhambat.
Eniya menjelaskan bahwa aturan baru ini akan memberikan kepastian dalam beberapa aspek penting, termasuk skema pembayaran, mekanisme force majeure, serta pembagian risiko dalam PJBL. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan dapat mengurangi ketidakstabilan finansial bagi pengembang serta mempercepat realisasi proyek energi terbarukan di Indonesia.
“Banyak keterlambatan yang terjadi akibat ketidakpastian regulasi. Oleh karena itu, arahan dari Presiden dan Menteri ESDM sangat jelas, yaitu mempercepat implementasi perjanjian jual beli listrik. Dengan hadirnya peraturan ini, kita harapkan prosesnya menjadi lebih lancar,” ujar Eniya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025).
Salah satu poin penting dalam aturan ini adalah mengenai jangka waktu PJBL. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 5, perjanjian jual beli listrik dapat berlaku hingga 30 tahun sejak beroperasinya pembangkit (Commercial Operation Date/COD) dan dapat diperpanjang tanpa harus memperhitungkan kembali biaya investasi awal.
Selain itu, aturan baru ini diharapkan mampu meningkatkan kapasitas energi terbarukan di Indonesia. Eniya mengungkapkan bahwa dengan penerapan regulasi ini, diperkirakan ada tambahan kapasitas sebesar 180 megawatt (MW) dari panas bumi dan 21 MW dari pembangkit listrik tenaga air (PLTA).
Dalam aturan baru ini, PLN juga diberikan wewenang untuk membeli listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLT Sampah). “Jika nantinya Peraturan Presiden tentang PLT Sampah yang sedang dibahas disahkan, maka mekanisme ini bisa ditambahkan lebih lanjut. Namun saat ini, PLN sudah bisa mulai membeli listrik dari PLT Sampah dengan skema yang lebih jelas,” tambahnya.
Dengan hadirnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2025 ini, pemerintah berharap investasi di sektor energi terbarukan semakin meningkat dan target transisi energi Indonesia dapat tercapai dengan lebih cepat serta efisien.(dhil)