koranindopos.com – Jakarta. Kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang diteken Bupati Pati, Sudewo, menuai penolakan keras dari warga. Kenaikan PBB yang awalnya direncanakan mencapai 250% itu memicu gejolak di masyarakat hingga berujung pada pembatalan kebijakan.
Kebijakan tersebut semula berlaku untuk objek PBB-P2, yang mencakup rumah, gedung, tanah, dan aset lainnya di luar sektor tambang dan perkebunan. Namun, setelah gelombang protes memuncak pada Jumat (8/8/2025), Sudewo memutuskan membatalkan kenaikan tersebut.
Meski begitu, keputusan pembatalan tak meredakan amarah warga. Pada Kamis (14/8/2025), massa menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di pusat Kabupaten Pati. Mereka menuntut Bupati Sudewo mundur dari jabatannya, menilai kebijakan itu sebagai bukti ketidakpekaan terhadap kondisi ekonomi rakyat.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO), Hasan Nasbi, turut menanggapi polemik ini. Ia menegaskan bahwa kewenangan penentuan tarif PBB memang berada di tangan pemerintah daerah.
“PBB-P2 mencakup rumah, gedung, tanah, di luar tambang, perkebunan, dan lain-lain di tiap daerah,” jelas Hasan.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Bupati Sudewo terkait tuntutan pengunduran diri yang disuarakan warga. Situasi di Pati masih dalam pengawasan aparat untuk memastikan aksi protes berjalan tertib.(dhil)










