koranindopos.com – Jeddah, Konsul Jenderal Republik Indonesia di Jeddah, Yusron B Ambary, kembali mengingatkan kepada jemaah pengguna visa non-haji agar tidak memaksakan diri untuk melaksanakan ibadah haji. Pemerintah Arab Saudi telah menetapkan sanksi tegas bagi pelanggar yang tertangkap, yaitu deportasi dan denda sebesar 10.000 riyal.
“Arahan kami, sedapat mungkin untuk tidak berangkat haji, lebih baik segera pulang ke Indonesia,” ungkap Yusron saat berada di Bandara Jeddah pada 8 Juni 2024.
Yusron juga memberikan pesan khusus kepada jemaah pengguna visa non-haji yang saat ini sudah berada di Makkah untuk segera pulang dan keluar dari Kota Makkah. “Karena nanti akan terjadi pengetatan lebih lanjut di area Makkah dan sekitarnya, namun bagi jemaah yang mau pulang segera keluar dari Kota Makkah dan tidak memaksakan diri untuk berhaji,” tegasnya.
Yusron menambahkan bahwa pihaknya siap membantu mengurus kepulangan jemaah pengguna visa non-haji jika mereka memutuskan untuk pulang, sebagaimana yang telah dilakukan pada kasus-kasus sebelumnya. “Kalau memang mereka nanti ingin pulang seperti yang sudah kita lakukan di kasus-kasus sebelumnya kami akan terus bantu,” ujar Yusron.
Mengenai pengaduan, Yusron menegaskan bahwa para jemaah dapat mengadukan permasalahannya kepada pihak yang berwajib setibanya di Tanah Air.
Terkait perkembangan kasus pegiat media sosial yang ditangkap karena menawarkan layanan visa non-haji, Yusron menyatakan bahwa sampai saat ini kasus tersebut masih dalam proses dan belum ada keputusan final. Sebelumnya, pegiat media sosial berinisial LMN (40) ditahan oleh otoritas Arab Saudi karena menjual visa non-haji. LMN diketahui memiliki travel dengan inisial AND tour yang hanya memiliki izin untuk umrah.
Menurut Yusron, LMN ditangkap pada 25 Mei saat dalam perjalanan menuju hotelnya di Makkah bersama keponakannya. “Saat ditangkap, dia bersama keponakannya. Ponakannya langsung dilepas, kalau LMN ditahan,” jelas Yusron.
Pihak KJRI mengetahui kasus ini setelah suami LMN, AC, menghubungi KJRI. Bersama pihak KJRI, suami LMN bertemu dengan kejaksaan. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa LMN menjual paket haji tanpa tasreh melalui akun Facebooknya, dengan penawaran haji tanpa antre. Tertangkapnya LMN didasarkan pada laporan dari akun di media sosial X yang menyebutkan aparat keamanan Arab Saudi.
KJRI telah berusaha membantu dengan mengajukan penangguhan penahanan untuk LMN dengan jaminan, namun ditolak oleh pihak kejaksaan Arab Saudi. “LMN ini kena pasal financial fraud, di Arab Saudi kasus cukup berat, tidak bisa dibebaskan melalui jaminan,” ungkap Yusron.
Dari hasil pemeriksaan, LMN diketahui menjual paket haji tanpa antre kepada 50 orang dengan harga sekitar Rp 100 juta. Para jemaah ini menggunakan visa ziarah, sementara LMN dan suaminya menggunakan visa pekerja musiman. “Tim KJRI sudah bertemu dengan jemaahnya. Mereka agak bingung dengan nasibnya. Kami sudah minta mereka pulang, tapi mereka bilang enggak bisa pulang cepat, sudah terjadwalkan tanggal 21 Juni katanya,” papar Yusron. (hai)