koranindopos.com – Jakarta. Kementerian Komunikasi dan Digital RI (Komdigi) mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap beredarnya situs palsu yang mengatasnamakan layanan Coretax milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Peringatan ini disampaikan menyusul temuan sejumlah domain tiruan yang menampilkan tampilan serupa dengan situs resmi pemerintah.
“DJP menginformasikan adanya sejumlah situs tiruan yang menampilkan identitas mirip layanan Coretax, sehingga terlihat seperti situs resmi pemerintah,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, di Jakarta, Rabu (19/11/2025).
Menurut Alexander, situs-situs palsu tersebut berpotensi menimbulkan risiko serius seperti penyalahgunaan data dan pemanfaatan informasi pribadi secara tidak semestinya. Untuk itu, Komdigi menegaskan bahwa seluruh layanan resmi Coretax hanya dapat diakses melalui satu domain: coretaxdjp.pajak.go.id.
“Kami meminta masyarakat untuk selalu mengecek ulang alamat situs sebelum memasukkan data apa pun. Jika bukan dari domain resmi tersebut di atas, jangan lanjutkan,” tegasnya.
Komdigi memastikan bahwa pengawasan ruang digital pemerintah terus dilakukan sesuai kewenangan yang diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Nama Domain. Upaya tersebut meliputi:
-
evaluasi terhadap registrar domain,
-
penerbitan surat teguran bagi pelanggaran verifikasi dan validasi,
-
serta penerapan skema whitelist untuk menjamin hanya domain resmi pemerintah yang dapat diakses publik.
“Domain yang mencatut layanan pemerintah akan kami blokir sesuai mekanisme dan peraturan yang ada,” kata Alexander.
Komdigi juga menegaskan pentingnya peran publik dalam menjaga keamanan ruang digital. Masyarakat diminta untuk melakukan verifikasi alamat situs sebelum mengakses layanan apa pun serta melaporkan domain mencurigakan melalui kanal resmi: aduankonten.id.
Koordinasi antara Komdigi, DJP, dan pihak terkait lainnya disebut terus diperkuat guna memastikan ekosistem digital pemerintah tetap aman, terpercaya, dan terlindungi dari ancaman siber.
Dengan meningkatnya upaya penipuan digital, pemerintah berharap masyarakat lebih berhati-hati dan kritis saat mengakses layanan berbasis daring, terutama yang berkaitan dengan data sensitif seperti perpajakan. (hai)










