koranindopos.com – Jakarta, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengumumkan keberhasilan dalam menghapus 3.383.000 konten perjudian online dari ruang digital Indonesia sejak 17 Juli 2023 hingga 17 September 2024. Langkah ini diambil sebagai upaya menciptakan ruang digital yang aman dan bersih dari praktik-praktik ilegal yang merugikan masyarakat.
“Target kami meminimalisir seluruh praktik perjudian online di Indonesia. Utamanya, bagaimana negara hadir untuk melindungi rakyat kecil dari penyakit, wabah, atau penipuan yang namanya judi online, karena itu tanggung jawab kita,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, dalam keterangannya di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Rabu (18/9/2024).
Selain menghapus jutaan konten perjudian, Kementerian Kominfo juga telah mengambil berbagai langkah strategis untuk memberantas praktik judi online. Menkominfo Budi Arie menjelaskan, pihaknya telah mengajukan pemblokiran terhadap 573 akun e-wallet yang terkait dengan judi online kepada Bank Indonesia dan menangani lebih dari 29.000 sisipan halaman judi pada situs milik lembaga pemerintahan dan pendidikan.
Sebagai langkah preventif, Kominfo juga mengajukan lebih dari 20.842 kata kunci terkait perjudian online kepada Google dan 5.173 kata kunci kepada Meta sejak akhir tahun 2023 hingga pertengahan 2024 untuk memblokir akses konten yang terkait dengan perjudian. Upaya ini merupakan bagian dari kerja sama lintas platform guna memutus akses masyarakat terhadap situs dan konten yang mempromosikan aktivitas perjudian.
Kementerian Kominfo terus meningkatkan upaya pemberantasan judi online melalui berbagai langkah, termasuk pemberian peringatan kepada platform digital untuk mengendalikan Domain Name System (DNS) publik yang menjadi celah akses perjudian online. Selain itu, dilakukan pemutusan akses terhadap alamat IP yang masuk dalam daftar hitam (blacklist).
“Selain itu, kebijakan pemutusan Network Access Point (NAP) dari negara seperti Kamboja dan Filipina juga diperkuat, serta pemblokiran VPN gratis yang digunakan untuk mengakses situs judi,” tutur Budi Arie. Langkah ini bertujuan untuk mempersempit ruang gerak perjudian online yang kerap memanfaatkan celah teknologi untuk beroperasi di Indonesia.
Untuk memperkuat penegakan hukum, Kementerian Kominfo telah mengeluarkan perintah audit terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang berpotensi digunakan dalam aktivitas perjudian online, khususnya di sektor keuangan. Jika ditemukan pelanggaran, Kementerian Kominfo dapat segera mencabut tanda daftar PSE yang bersangkutan.
Selain itu, untuk mencegah penyalahgunaan pulsa dalam transaksi perjudian, Kominfo juga menetapkan kebijakan pembatasan transfer pulsa dengan maksimum Rp1 juta per hari. Kebijakan ini dilengkapi dengan permintaan kepada 11.693 PSE untuk menandatangani pakta integritas sebagai komitmen mereka dalam mendukung pemberantasan perjudian online.
Menkominfo Budi Arie menegaskan bahwa pemberantasan perjudian online memerlukan kolaborasi lintas sektor. Kementerian Kominfo bekerja sama dengan 11 asosiasi dan perhimpunan untuk memperkuat langkah-langkah pemberantasan judi online. Selain itu, koordinasi dengan asosiasi perusahaan keuangan digital (fintech), seperti Aftech dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), dilakukan untuk mendata perusahaan fintech yang diduga digunakan dalam aktivitas perjudian.
“Judi online ini bisa menurunkan daya beli masyarakat, sehingga ekonomi kita tidak produktif. Uang rakyat diambil atau dipakai bukan untuk kegiatan ekonomi yang memiliki multiplier effect bagi pengembangan dan pertumbuhan ekonomi nasional,” jelas Budi Arie.
Untuk menekan penyebaran perjudian online, Kominfo juga mendorong edukasi masyarakat melalui program literasi digital. “Judi online ini adalah penipuan terbesar bagi rakyat Indonesia. Kami melibatkan berbagai elemen masyarakat, seperti mahasiswa, ibu-ibu, dan pemuda, untuk mengkampanyekan bahaya judi online,” imbuh Menkominfo.
Upaya yang telah dilakukan Kementerian Kominfo membuahkan hasil dengan menurunnya akses masyarakat terhadap situs perjudian online sebesar 50 persen. Namun, Menkominfo Budi Arie Setiadi mengakui bahwa capaian ini baru mencakup setengah dari keseluruhan aktivitas transaksi perjudian online di Indonesia.
“Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada Juli 2024, terjadi penurunan jumlah deposit masyarakat pada situs judi online sebesar Rp34,49 triliun,” jelasnya.
Meskipun begitu, Kominfo akan terus mengupayakan langkah-langkah lebih lanjut untuk memberantas perjudian online di Indonesia. Dengan berbagai terobosan, kolaborasi lintas sektor, dan edukasi masyarakat, Kementerian Kominfo berkomitmen untuk menciptakan ruang digital yang aman, bersih, dan produktif bagi seluruh masyarakat Indonesia. (hai/infopublik)