koranindopos.com – Wacana pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di Indonesia mencerminkan titik temu yang kompleks antara moralitas publik, hukum positif, hak asasi manusia, dan politik elektoral. Isu ini mencuat ke permukaan secara berkala sebagai respons terhadap perubahan dinamika sosial-politik domestik dan global. Pada dasarnya, diskursus legislasi ini tidak lahir dalam ruang hampa, melainkan merupakan manifestasi dari ketegangan menahun antara pandangan konservatisme keagamaan yang mengakar kuat di masyarakat dan kerangka hak asasi manusia universal yang diakui secara internasional.
Secara formal, dorongan untuk mengkriminalisasi perilaku atau identitas LGBT di Indonesia kian menguat dalam ranah legislatif. DPR secara berkala membuka ruang bagi lembaga keagamaan seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menyerahkan draf serta naskah akademik mengenai regulasi pemidanaan aktivitas sesama jenis guna dikaji lebih lanjut dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Argumen utama yang dibangun oleh para pendukung RUU ini bertumpu pada perlindungan moralitas bangsa, ketahanan institusi keluarga, dan penegakan sila pertama Pancasila.
Di sisi lain, kelompok masyarakat sipil, aktivis hak asasi manusia, dan pakar hukum pidana memandang bahwa pembentukan undang-undang khusus ini berpotensi memicu diskriminasi sistemik, kekerasan berbasis gender, dan over kriminalisasi (overcriminalization). Pengesahan KUHP baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) yang menjerat pidana bagi hubungan seks di luar nikah (kohabitasi) sejatinya telah mengubah lanskap hukum secara masif. Mengingat hukum negara tidak mengakui pernikahan sesama jenis, aturan kohabitasi dalam KUHP baru ini secara otomatis menyasar hubungan konsensual minoritas gender apabila terdapat delik aduan dari keluarga inti. Munculnya wacana RUU Pidana LGBT yang berdiri sendiri dinilai oleh para pengkritik sebagai langkah berlebihan yang dapat mengancam ruang privat warga negara serta melanggar prinsip equality before the law yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945.
Keberagaman Gender Nusantara versus Konstruksi Kolonial
Untuk memahami dinamika posisi minoritas gender dalam struktur hukum Indonesia modern, penting untuk menengok kembali catatan sejarah pra-kolonial. Jauh sebelum konsep hukum pidana modern diperkenalkan oleh pemerintah kolonial Hindia Belanda, masyarakat di berbagai wilayah Nusantara memiliki cara pandang yang relatif cair dan akomodatif terhadap keberagaman gender dan seksualitas. Keberagaman ini tidak dipandang sebagai penyimpangan pidana, melainkan diintegrasikan ke dalam fungsi sosial dan spiritual adat setempat.
Beberapa catatan sejarah yang kini tetap terawat dalam kehidupan masyarakat tercermin dalam budaya suku Bugis sebagai salah satu bukti sahih mengenai pengakuan keberagaman gender di Nusantara. Berdasarkan epik I La Galigo, masyarakat Bugis secara tradisional mengakui keberadaan lima gender yakni Oroane (laki-laki maskulin), Makkunrai (perempuan feminin), Calabai (laki-laki yang berperan sebagai perempuan secara sosial), Calalai (perempuan yang mengambil peran laki-laki), Bissu (perpaduan gender spiritual maskulin-feminin yang bertindak sebagai pendeta adat dan penjaga pusaka kerajaan). Bissu menduduki posisi terhormat di lingkungan kerajaan dan tidak mengalami persekusi, karena keberadaan mereka dinilai esensial dalam menghubungkan dunia manusia dengan dunia spiritual.
Selain itu kebudayaan Jawa dalam Tradisi Warok dan Gemblak di Ponorogo yang dikenal Reog Ponorogo. Hubungan patronase antara seorang Warok (lelaki tangguh/pemimpin) dan Gemblak (remaja laki-laki rupawan) memuat dimensi sosiologis dan spiritual yang diterima oleh masyarakat setempat sebagai bagian dari disiplin ilmu kebatinan tradisi tersebut.
Kodifikasi Hukum Kolonial (Wetboek van Strafrecht)
Pada tahun 1918, Pemerintah Hindia Belanda memberlakukan Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indië (WvS), yang menjadi cikal bakal KUHP Indonesia sebelum pembaruan universal. Di dalam WvS tersebut, dimasukkan Pasal 292 yang berbunyi: “Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain yang sama jenis kelaminnya, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.”
Pasal ini menunjukkan batasan hukum kolonial bahwa perbuatan sesama jenis tidak dikriminalisasi secara total jika dilakukan oleh sesama orang dewasa secara konsensual di ruang privat. Hukum kolonial hanya mengintervensi jika terdapat unsur eksploitasi terhadap anak di bawah umur. Prinsip ini diadopsi secara utuh oleh Pemerintah Indonesia pasca-kemerdekaan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Akibatnya, selama puluhan tahun setelah merdeka, hukum pidana umum Indonesia secara teknis tidak mengkriminalisasi hubungan seksual sesama jenis antar-orang dewasa yang dilakukan secara sukarela di ruang tertutup.
Praktik Sosial Hukum Kontemporer dan Eskalasi Tekanan
Meskipun secara formal KUHP lama peninggalan Belanda tidak mengkriminalisasi homoseksualitas antar-orang dewasa, realitas sosiologis dan penegakan hukum di lapangan sejak dekade 2010-an menunjukkan kecenderungan yang berlawanan. Terjadi peningkatan persekusi, represi, dan penggunaan instrumen hukum non-pidana umum untuk menyasar kelompok minoritas gender.
Salah satu jalur utama yang digunakan untuk menekan minoritas gender di tingkat lokal adalah melalui pembentukan Peraturan Daerah (Perda) yang melarang perilaku “maksiat” atau “penyimpangan seksual.” Banyak daerah menggunakan otonomi daerah untuk melegitimasi penindakan terhadap komunitas LGBT. Provinsi Aceh melalui Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, secara eksplisit mengkriminalisasi hubungan seksual sesama jenis. Pelaku dapat dijatuhi hukuman cambuk di muka umum sebanyak 100 kali, denda emas, atau penjara paling lama 100 bulan. Ini adalah satu-satunya yurisdiksi di Indonesia yang secara eksplisit mengkriminalisasi homoseksualitas konsensual dewasa di bawah hukum formal yang berlaku umum di wilayah tersebut.
Pemanfaatan UU UU ITE dan UU Pornografi
Di tingkat nasional, ketiadaan pasal pidana khusus LGBT dalam KUHP lama disiasati oleh aparat penegak hukum dengan menggunakan undang-undang sectoral antara lain UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, kerap digunakan untuk menggerebek ruang privat. Kasus penggerebekan pesta privat (private party) komunitas gay di berbagai kelab atau apartemen di Jakarta dan Surabaya pada medio 2017–2020 menunjukkan bagaimana Pasal 4 ayat (1) mengenai larangan memproduksi atau menyediakan objek pornografi (yang dinterpretasikan mencakup aktivitas seksual sesama jenis) digunakan untuk melakukan penahanan massal. Regulasi ini mengarah pada pembatasan ruang digital komunitas seperti ragam unggahan, aplikasi kencan sesama jenis, atau konten edukasi mengenai keragaman gender sering kali dijerat dengan pasal penyebaran konten yang melanggar kesusilaan (Pasal 27 ayat 1 UU ITE).
Tekanan terhadap minoritas gender juga meluas ke institusi-institusi sipil yang semula dianggap inklusif. Kampus-kampus negeri maupun swasta mulai menerapkan aturan disiplin ketat. Lembaga pers mahasiswa atau kelompok studi gender yang mencoba melakukan kajian ilmiah seputar SOGIESC diintimidasi, dibubarkan, atau dilarang beroperasi, seperti beberapa preseden pengawasan ketat yang terjadi di kampus-kampus besar. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) juga mengeluarkan kebijakan ketat yang melarang visualisasi pria yang berperilaku atau berpakaian kewanitaan (kemayu) di televisi nasional. Aturan ini berimplikasi pada hilangnya ruang ekspresi bagi seniman lintas gender dan membatasi narasi edukatif di media massa.
Dasar dan Argumen Pembentukan RUU Pidana LGBT
Wacana pembentukan RUU Pidana LGBT yang mandiri atau penambahan pasal pemidanaan LGBT dalam regulasi nasional didorong oleh koalisi aktor-aktor politik, organisasi keagamaan, dan kelompok konservatif. Dasar pemikiran pembentukan RUU ini dapat dipetakan ke dalam tiga argumen utama yaitu yuridis filosofis, sosiologis demografis, dan politis.
Secara yuridis filosofis, para perumus dan pendukung RUU Pidana LGBT berargumen bahwa tata hukum Indonesia harus dibersihkan dari sisa-sisa sekularisme kolonial Belanda. Dasar filosofis utama yang digunakan adalah Sila Pertama Pancasila dan Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Dalam argumen ini, hukum nasional tidak boleh memisahkan antara moralitas agama dan hukum positif. Karena seluruh agama resmi di Indonesia secara doktrinal menolak praktik hubungan sesama jenis, maka negara dinilai berkewajiban mentransformasikan dosa keagamaan (sin) menjadi tindak pidana hukum (crime). Pendukung RUU ini merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 46/PUU-XIV/2016. Meskipun dalam putusan tersebut MK menolak memperluas pasal perzinaan dan pencabulan sesama jenis dalam KUHP dengan alasan bahwa perluasan pidana adalah ranah legislatif (open legal policy), namun empat dari sembilan hakim MK memberikan pendapat berbeda (dissenting opinion) yang mendukung kriminalisasi penuh atas dasar moralitas ketuhanan. Argumen dissenting opinion inilah yang dijadikan legitimasi yuridis oleh DPR untuk menyusun regulasi baru.
Secara sosiologis, desakan pembentukan RUU ini dipicu oleh kekhawatiran terhadap meluasnya kampanye kesetaraan hak LGBT global melalui media sosial dan platform digital. Kelompok pendukung RUU memandang aktivitas ini sebagai bentuk “penularan sosial” yang mengancam struktur keluarga tradisional Indonesia.
Parlemen dan organisasi keagamaan seperti MUI memandang bahwa ketiadaan hukum pidana yang tegas akan membuat generasi muda rentan terhadap infiltrasi nilai-nilai barat yang dinilai liberal. Kriminalisasi dipandang sebagai tindakan preventif (deterrent effect) untuk membatasi penyebaran identitas dan perilaku LGBT, serta melindungi institusi pernikahan heteronormatif yang dianggap sebagai fondasi ketahanan nasional.
Isu LGBT merupakan komoditas politik yang sangat efektif di Indonesia. Menjelang siklus pemilihan umum (Pemilu), partai-partai politik baik yang berhaluan berbasis agama maupun nasionalis sering kali menggunakan narasi anti LGBT sebagai instrumen untuk menarik simpati pemilih mayoritas yang religius dan konservatif. Mengajukan atau mendukung RUU Pidana LGBT dipandang sebagai strategi politik berbiaya rendah dengan insentif elektoral yang sangat tinggi untuk mengesankan bahwa partai tersebut berkomitmen pada perlindungan moralitas dan agama.
Perspektif Hak Asasi Manusia dan Dampak Sosiologis
Rencana pembentukan RUU Pidana LGBT menuai kritik tajam dari komunitas hukum internasional dan domestik yang berpijak pada prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM). Indonesia merupakan negara pihak (state party) yang telah meratifikasi berbagai instrumen hukum internasional dasar, termasuk Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005. Pembentukan undang-undang yang mengkriminalisasi orientasi seksual dinilai bertentangan secara diametris dengan beberapa pasal dalam ICCPR antara lain pasal 17 ICCPR terkait hak atas privasi dan pasal 26 ICCPR perihal Kesetaraan di Hadapan Hukum. Pembedaan perlakuan hukum pidana berdasarkan orientasi seksual merupakan bentuk diskriminasi sistemik yang diharamkan dalam hukum internasional.
Tantangan Kesehatan Publik dan sosial ekonomi
Secara sosiologis dan medis, kriminalisasi formal melalui RUU khusus akan membawa dampak katastrofik bagi program kesehatan nasional, khususnya penanggulangan HIV/AIDS. Lembaga advokasi seperti LBH Masyarakat, LBH Jakarta dan berbagai organisasi kesehatan telah memperingatkan bahwa ketika identitas LGBT dipidana kelompok berisiko tinggi akan semakin menyembunyikan diri (underground). Mereka akan takut mengakses layanan tes HIV, konseling, maupun pengobatan Antiretroviral (ARV) karena khawatir identitas mereka teridentifikasi dan dilaporkan ke aparat penegak hukum. Konsekuensi yang terjadi angka penularan HIV/AIDS yang tidak terdeteksi akan melonjak tajam dan mengancam target eliminasi HIV pemerintah.
Dampak paling nyata dari sentimen anti LGBT dan rencana regulasi ini dirasakan oleh kelompok transpuan. Akibat diskriminasi struktural, banyak transpuan kesulitan mendapatkan dokumen kependudukan (KTP), yang kemudian memutus akses mereka terhadap pekerjaan sektor formal, layanan BPJS Kesehatan, dan bantuan sosial. Laporan tahunan dari organisasi seperti Arus Pelangi mendokumentasikan bahwa mayoritas kekerasan fisik di ruang publik menyasar transpuan kelas pekerja bawah yang terpaksa bekerja di jalanan karena ketiadaan alternatif ekonomi. RUU Pidana LGBT akan semakin menjerat mereka kepada lingkaran kemiskinan dan kriminalitas.
Penggunaan hukum pidana sebagai ultimum remedium seharusnya ditujukan untuk mengatasi perbuatan yang secara nyata menimbulkan kerugian bagi orang lain (harm principle), seperti kekerasan seksual, eksploitasi anak, atau pemaksaan. Mengkriminalisasi identitas atau hubungan konsensual privat antar orang dewasa tidak hanya akan menciptakan beban berlebih bagi sistem peradilan pidana (overcrowded prisons), tetapi juga berisiko merobek tenun sosial bangsa yang secara historis memiliki akar keberagaman yang kaya.
Pemerintah dan DPR perlu berhati-hati dalam merumuskan undang-undang agar tidak terjebak dalam arus populisme politik jangka pendek. Penegakan nilai-nilai luhur Pancasila sepatutnya diwujudkan melalui penguatan institusi keluarga secara edukatif dan suportif, bukan dengan memproduksi regulasi punitif yang memicu persekusi, diskriminasi, dan pengabaian terhadap hak hidup warga negara sendiri. (*)
PENULIS: Yohanes Gentar (Peneliti Pusat Penelitian HIV AIDS Universitas Atma Jaya Jakarta)










