Koranindopos.com – Jakarta. Konflik internal di tubuh PT Blue Bird Tbk kembali menjadi sorotan setelah salah satu direktur perusahaan, Purnomo, mengajukan gugatan kepada rekan sejawatnya, Mintarsih. Gugatan ini mencakup tuntutan ganti rugi sebesar Rp160 miliar, dengan rincian Rp40 miliar untuk kerugian material dan Rp100 miliar untuk kerugian imateriel. Tuduhan yang dilayangkan berkaitan dengan pencemaran nama baik.
Namun, Mintarsih dengan tegas membantah tuduhan tersebut. Dalam pernyataannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/12/2024), Mintarsih menyebut gugatan tersebut penuh kejanggalan. Ia menyoroti proses hukum yang dinilai tidak adil, terutama karena hakim hanya mempertimbangkan keterangan dari satu saksi yang memberatkannya, sementara sembilan saksi lainnya diabaikan.
“Hakim hanya mendengar satu saksi yang memberikan pernyataan negatif, sedangkan sembilan saksi lainnya diabaikan,” ujar Mintarsih di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/12/2024).

Ia juga mempertanyakan tuduhan pencemaran nama baik yang dilayangkan kepadanya, menilai bahwa isu tersebut sering muncul akibat kebingungan publik dalam membedakan PT Blue Bird Taxi dan PT Blue Bird Tbk.
Selain menanggapi gugatan, Mintarsih juga mengungkap konflik internal yang telah lama terjadi dalam perusahaan. Ia menjelaskan bahwa sejak PT Blue Bird Taxi didirikan pada 1971, beberapa pendiri lainnya, seperti Jusuf Ilham dan Teguh Budiwan, telah tersingkir. Konflik semakin tajam dengan berdirinya PT Blue Bird Tbk pada 2001, yang menurut Mintarsih, memanfaatkan seluruh fasilitas PT Blue Bird Taxi tanpa memberikan kompensasi yang layak.
Mintarsih juga mengklaim tidak menerima hak gaji dan dividen dari 1986 hingga 2001, yang menjadi salah satu alasan ketegangan di internal perusahaan.
Mintarsih kini mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan yang dianggap tidak adil. Ia menilai tuduhan terhadap dirinya, mulai dari pencemaran nama baik hingga dugaan kriminal dan penggunaan aset perusahaan, adalah upaya untuk menjatuhkannya.
“Ini adalah upaya yang sangat tidak adil, bahkan menyalahi prinsip hukum,” tegasnya.
Di tengah konflik yang memanas, Mintarsih berharap proses hukum dapat berjalan dengan lebih adil, tanpa ada tekanan atau pengabaian bukti yang mendukung dirinya. Kasus ini menjadi perhatian besar, mengingat reputasi PT Blue Bird Tbk sebagai salah satu perusahaan transportasi terkemuka di Indonesia.











