Minggu, 12 April 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • More
Home Nasional

KPK Menetapkan Rektor Unila Karomani dan Pejabat lainnya Terkait Suap Penerimaan Mahasiswa Baru

Editor : Hairul oleh Editor : Hairul
22 Agustus 2022
in Nasional
0
KPK

KPK menetapkan Rektor Unila Karomani dan sejumlah pejabat lainnya di kampus tersebut sebagai tersangka suap

Share on FacebookShare on Twitter

koranindopos.com – Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kegiatan tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung tahun 2022.

Kegiatan tangkap tangan berlangsung pada Jumat 19 Agustus 2022, sekitar pukul 21.00 WIB, dimana Tim KPK mengamankan 8 orang di wilayah Lampung, Bandung, dan Bali. KPK selanjutnya menetapkan 4 orang sebagai tersangka yaitu KRM Rektor Universitas Lampung periode 2020 s/d 2024; HY Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung; MB Ketua Senat Universitas Lampung; dan AD pihak swasta.

KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada para Tersangka untuk 20 hari pertama. Tersangka KRM di Rutan pada gedung Merah Putih, serta HY dan MB di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur terhitung mulai tanggal 20 Agustus s.d 8 September 2022. Kemudian Tersangka AD penahanannya terhitung mulai tanggal 21 Agustus s.d 9 September 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Dalam perkara ini KRM diduga aktif terlibat langsung menentukan kelulusan para peserta Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila). Yakni dengan memerintahkan HY dan Budi Sutomo selaku Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat serta melibatkan MB untuk turut serta menyeleksi secara personal kesanggupan orang tua mahasiswa. Dimana apabila ingin dinyatakan lulus maka dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan pihak universitas.

Artikel Terkait

Kapal di Selat Hormuz Wajib Negosiasi dengan Iran, Ketegangan Kawasan Belum Mereda

Rotasi Jabatan Kodam V/Brawijaya, Letkol Inf Afiid Cahyono Resmi Pimpin Penerangan

KPK Gelar OTT di Jawa Timur, Bupati Tulungagung Ikut Diamankan

KRM diduga memberikan peran dan tugas khusus kepada HY, MB dan Budi Sutomo untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua peserta seleksi yang sebelumnya telah dinyatakan lulus berdasarkan penilaian yang sudah diatur KRM. Besaran nominal uang yang disepakati antara pihak KRM diduga jumlahnya bervariasi dengan kisaran Rp100 juta s.d Rp350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan.

Mualimin selaku dosen selanjutnya atas perintah KRM mengambil titipan uang tunai sejumlah Rp150 juta dari AD selaku keluarga peserta Simanila yang telah dinyatakan lulus atas bantuan KRM di salah satu tempat di Lampung. Seluruh uang yang dikumpulkan KRM melalui Mualimin yang berasal dari orang tua calon mahasiswa yang diluluskan KRM berjumlah Rp603 juta.

Selain itu, KPK juga menemukan sejumlah uang yang diterima KRM melalui Budi Sutomo dan MB dari pihak orang tua calon mahasiswa yang diluluskan KRM. Dimana juga diduga atas perintah KRM uang tersebut telah dialih bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan, dan juga masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp4,4 Miliar.

Atas perbuatannya Tersangka AD selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi.

Sedangkan Tersangka KRM, HY, dan MB selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Modus suap penerimaan mahasiswa baru telah mencoreng marwah dunia pendidikan, yang punya tanggung jawab moral tinggi untuk menghasilkan generasi masa depan bangsa yang berkualitas unggul dan berintegritas. Manipulasi yang dilakukan pada tahap penerimaan menjadi pintu awal manipulasi-manipulasi berikutnya, pada tahap pembelajaran hingga kelulusannya nanti.

KPK melalui upaya penindakan telah menangani berbagai modus perkara di sektor pendidikan, melalui strategi pencegahan telah mendorong perbaikan sistem dan tata kelola penyelenggaraan pendidikan, hingga melalui strategi pendidikan telah mendorong implementasi pendidikan antikorupsi bagi mahasiswa. Namun untuk mencegah korupsi butuh komitmen dan tindakan nyata dari seluruh pihak, termasuk penyelenggara pendidikan itu sendiri.(hai)

Topik: KampusKPKRektorUniversitas Lampung

TerkaitBerita

Kapal di Selat Hormuz Wajib Negosiasi dengan Iran, Ketegangan Kawasan Belum Mereda
Nasional

Kapal di Selat Hormuz Wajib Negosiasi dengan Iran, Ketegangan Kawasan Belum Mereda

oleh Editor : Affandy
12 April 2026
Rotasi Jabatan Kodam V/Brawijaya, Letkol Inf Afiid Cahyono Resmi Pimpin Penerangan
Nasional

Rotasi Jabatan Kodam V/Brawijaya, Letkol Inf Afiid Cahyono Resmi Pimpin Penerangan

oleh Editor : Akula
12 April 2026
kpk
Nasional

KPK Gelar OTT di Jawa Timur, Bupati Tulungagung Ikut Diamankan

oleh Editor : Hairul
11 April 2026
Prabowo
Nasional

Prabowo: Rp31,3 Triliun Uang Negara Diselamatkan, Dorong Perbaikan Sekolah dan Rumah Rakyat

oleh Editor : Hairul
11 April 2026
Bank Jakarta

Direkomendasikan

Dari Jualan Burger ke New York, Aksi Sujud Syukur Aldi Taher Bakal Gebrak Panggung Fashion Dunia

Dari Jualan Burger ke New York, Aksi Sujud Syukur Aldi Taher Bakal Gebrak Panggung Fashion Dunia

12 April 2026
Xiaomi 17 Max Dirumorkan Jadi Smartphone Terkuat 2026, Ini Bocoran Spesifikasi dan Keunggulannya

Xiaomi 17 Max Dirumorkan Jadi Smartphone Terkuat 2026, Ini Bocoran Spesifikasi dan Keunggulannya

12 April 2026
Ford Bronco 2026 Wildtrak Resmi Meluncur, Dibekali Teknologi Sasquatch Terbaru untuk Medan Ekstrem

Ford Bronco 2026 Wildtrak Resmi Meluncur, Dibekali Teknologi Sasquatch Terbaru untuk Medan Ekstrem

12 April 2026
Harga Emas Antam Naik Tipis, Tembus Rp2.860.000 per Gram

Harga Emas Antam Naik Tipis, Tembus Rp2.860.000 per Gram

12 April 2026

Terpopuler

  • Isuzu Panther Reborn

    Isuzu Panther Reborn 2026 Hadir di Indonesia, Harga Mulai Rp 288 Jutaan dengan Skema Kredit Fleksibel

    600 shares
    Share 240 Tweet 150
  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    2763 shares
    Share 1105 Tweet 691
  • Toyota Kijang Super 2026 Resmi Meluncur, Mobil Legendaris Keluarga Kembali Jadi Sorotan

    472 shares
    Share 189 Tweet 118
  • Ratusan Konsumen Modernland Cilejit Tuntut AJB, Direktur MDLN Janji Bereskan Bertahap Mulai Desember 2025

    409 shares
    Share 164 Tweet 102
  • Halal Bihalal dan Reuni Alumni SMP Yasporbi II, Hangatkan Kembali Silaturahmi Setelah 34 Tahun

    312 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya