koranindopos.com – Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan beberapa tersangka terkait dugaan korupsi dalam pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) pada tahun 2012 di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, yang saat ini menjadi Kementerian Ketenagakerjaan.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari laporan dan aduan masyarakat yang kemudian dianalisis oleh KPK. Setelah memperoleh informasi dan data yang akurat, KPK kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan, yang mengakibatkan penetapan beberapa tersangka.
Para tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini adalah Reyna Usman (RU) selaku mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker periode 2011-2015, I Nyoman Darmanta (IND) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Sistem Proteksi TKI TA 2012, dan Karunia (KRN) selaku Direktur PT Adi Inti Mandiri (AIM).
Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK memutuskan untuk menahan tersangka RU dan IND selama 20 hari pertama, mulai dari 25 Januari 2024 hingga 13 Februari 2024 di Rutan KPK. Sementara itu, tersangka Karunia diminta untuk kooperatif hadir pada agenda pemanggilan berikutnya.
Reyna Usman, yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPW PKB Bali dan sebelumnya merupakan bakal calon anggota DPR RI dari PKB Dapil Gorontalo namun tidak lolos dalam Daftar Calon Tetap, kini menjadi salah satu tersangka dalam kasus tersebut.
KPK terus melakukan langkah-langkah penegakan hukum untuk mengungkap dugaan korupsi ini dan menjamin proses hukum yang transparan serta adil bagi semua pihak yang terlibat.