
JAKARTA, koranindopos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka berinisial MAN dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021. KPK sebelumnya telah mengumumkan MAN selaku Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri periode Juli 2020 s/d November 2021 sebagai tersangka dalam kasus tersebut pada 27 Januari 2022.
Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri menjelaskan, tersangka MAN diduga meminta kompensasi atas perbantuannya sebesar 3 persen dari nilai pengajuan pinjaman PEN oleh Kabupaten Kolaka Timur secara bertahap. Atas perbuatannya tersangka MAN disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Menurut Ali, KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap tersangka MAN untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 2 sampai dengan 21 Februari 2022 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih. KPK mengingatkan bahwa anggaran pemerintah untuk membangkitkan ekonomi masyarakat dari dampak pandemi, sudah seharusnya digunakan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat. Bukan untuk dinikmati oleh pihak-pihak tertentu melalui praktik korupsi.
KPK mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut mengawasi pelaksanaan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang digalakkan pemerintah. “Karena PEN ini merupakan program pemerintah untuk memulihkan dan membangkitkan kembali ekonomi masyarakat Indonesia,” tegas Ali.(hai)









