
JAKARTA, koranindopos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dalam kasus proyek pekerjaan pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Tulungagung tahun 2013- 2018. Tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara. Penetapan berinisial TP selaku pihak swasta sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kegiatan tangkap tangan KPK pada tahun 2018.
Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri menjelaskan, dalam perkara ini pihaknya sebelumnya telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka, yaitu SM Bupati Tulungagung periode 2013-2018, SUT Kadis PUPR Kabupaten Tulungagung, serta AP dan SP selaku pihak Swasta. Perkara ini bermula dari dugaan pemberian sejumlah uang oleh tersangka TP kepada SM dalam bentuk fee proyek dengan nilai bervariasi sesuai dengan nilai kontrak pekerjaannya.
“Pemberian fee proyek tersebut diduga disepakati baik sebelum maupun setelah proyek dikerjakan,” jelas Ali Fikri melalui siaran persnya, Jumat (11/3). Atas perbuatannya, tersangka TP selaku pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap tersangka TP untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 11 sampai dengan 30 Maret 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1,” papar Ali Fikri. Dia menegaskan bahwa lembaga antirasuah itu berkomitmen untuk menuntaskan setiap penanganan perkara, agar optimalisasi aset recovery tercapai sebagai bagian dari efek jera kepada setiap pelaku korupsi yang merugikan negara.(hai)









