koranindopos.com – Jakarta. Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Badan Pusat Statistik (BPS) dalam upaya memperbarui Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Kerja sama ini bertujuan untuk memastikan akurasi dan validitas data kependudukan, yang akan digunakan untuk berbagai kepentingan nasional.
Ketua KPU, Mochammad Afifudin, menyambut baik kerja sama ini dan menegaskan bahwa KPU memiliki basis data pemilih yang sangat lengkap. Data tersebut mencakup penduduk berusia 17 tahun ke atas, mereka yang menikah sebelum usia 17 tahun, serta anggota TNI/Polri yang telah pensiun.
“Kita senang untuk melakukan MoU pada kesempatan kali ini, berharap kemudian basis data yang kita punya itu tentu yang untuk kepentingan yang dimaksud BPS (DTSEN),” ujar Afif dalam sambutannya di kantor KPU, Jumat (14/3/2025).
BPS memerlukan data akurat untuk menyusun berbagai kebijakan sosial dan ekonomi. Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan data pemilih yang dimiliki KPU dapat membantu dalam pemutakhiran DTSEN. Selain itu, kolaborasi ini juga memperkuat sinergi antar-lembaga dalam pengelolaan data kependudukan nasional.
Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan kebijakan pemerintah yang berbasis data dapat lebih akurat dan tepat sasaran, serta mendukung berbagai program pembangunan yang memerlukan informasi kependudukan yang mutakhir.(Dhil)