Jumat, 24 April 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • More
Home Megapolitan

KPU DKI Jakarta Ingatkan Larangan Ini Untuk Peserta Pemilu dan Tim Kampanye

Editor : Hana oleh Editor : Hana
16 November 2023
in Megapolitan
0
KPU DKI Jakarta

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

koranindopos.com – Jakarta. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta memberikan imbauan kepada peserta pemilu dan tim kampanye untuk mematuhi aturan terkait pemasangan bahan kampanye. Imbauan ini dilakukan sebagai bentuk penegakan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023, yang mengatur delapan tempat umum terlarang untuk dipasangi bahan kampanye.

Menurut Anggota KPU DKI, Astri Megatari, larangan pemasangan bahan kampanye mencakup tembok dan pagar di luar halaman serta tempat-tempat umum terlarang seperti jalan protokol, jalan bebas hambatan, dan taman.

“Jadi termasuk pagar dan tembok, itu juga dilarang dipasang bahan kampanye,” ujar Astri Megatari di kawasan Pademangan, Selasa (14/11/23).

Ketua KPU DKI, Wahyu Dinata, menambahkan bahwa partai politik peserta pemilu di DKI Jakarta telah proaktif dalam mencari informasi, menjadikan DKI sebagai salah satu provinsi yang mendapat apresiasi karena tidak ada sengketa pada tahap pencalonan.

Artikel Terkait

Mantan Legal Manager Hadapi Proses Hukum, Kuasa Hukum Sampaikan Keberatan

Jalur Sepeda di Manggarai Beralih Fungsi, Pesepeda Terancam

Operasi Senyap di Sungai Jakarta: Ribuan Ikan Sapu-sapu Diangkat, Muncul Polemik Cara Pemusnahan

“Tentu saja ini bantuan dari Bawaslu juga, karena menjadi tandem kami sehingga di DKI Jakarta mendapat apresiasi tidak ada sengketa pada tahap pencalonan,” jelas Ketua Wahyu.

Pemasangan atribut partai politik (parpol) harus mendapatkan izin dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, dan waktu pemasangan atribut parpol biasanya hanya diberikan selama 14 hari. Jika batas waktu tersebut tidak diindahkan, Satpol PP akan bertanggung jawab untuk mencopot bahan kampanye yang melanggar aturan. (dni)

Topik: KPU DKI

TerkaitBerita

Mantan Legal Manager Hadapi Proses Hukum, Kuasa Hukum Sampaikan Keberatan
Megapolitan

Mantan Legal Manager Hadapi Proses Hukum, Kuasa Hukum Sampaikan Keberatan

oleh Editor : Akula
23 April 2026
Jalur Sepeda di Manggarai Beralih Fungsi, Pesepeda Terancam
Megapolitan

Jalur Sepeda di Manggarai Beralih Fungsi, Pesepeda Terancam

oleh Editor : Affandy
23 April 2026
Operasi Senyap di Sungai Jakarta: Ribuan Ikan Sapu-sapu Diangkat, Muncul Polemik Cara Pemusnahan
Megapolitan

Operasi Senyap di Sungai Jakarta: Ribuan Ikan Sapu-sapu Diangkat, Muncul Polemik Cara Pemusnahan

oleh Editor : Affandy
22 April 2026
Strategi Berbeda Pemkot Bekasi Tangani Ikan Sapu-sapu, Penertiban Dijadwalkan Saat Kemarau
Megapolitan

Strategi Berbeda Pemkot Bekasi Tangani Ikan Sapu-sapu, Penertiban Dijadwalkan Saat Kemarau

oleh Editor : Affandy
21 April 2026
Bank Jakarta

Direkomendasikan

Kementerian P2MI Gagalkan Keberangkatan 51 Calon Pekerja Migran Nonprosedural ke Malaysia

Kementerian P2MI Gagalkan Keberangkatan 51 Calon Pekerja Migran Nonprosedural ke Malaysia

23 April 2026
KEJUTAN BESAR: Corp. Director of Marketing Waringin Hospitality Hotel Group Metty Yan Harahap (kanan) secara simbolis menyerahkan hadiah mobil kepada Friska, tamu asal Kota Jambi, yang menang undian Program Stay & Win di Jakarta pada Kamis (23/4/2026). (FOTO: WAYTRI/KORANINDOPOS.COM)

WHHG Hadiahi Pemenang Program Stay & Win Mobil

23 April 2026
Transformasi Internal Bank Jakarta Berbuah Pengakuan di Ajang Penghargaan 2026

Transformasi Internal Bank Jakarta Berbuah Pengakuan di Ajang Penghargaan 2026

23 April 2026
Chery Rely R08 Pro 2026 Hadir, Pick-Up Diesel Tangguh Siap Tantang Hilux dan Ranger

Chery Rely R08 Pro 2026 Hadir, Pick-Up Diesel Tangguh Siap Tantang Hilux dan Ranger

23 April 2026

Terpopuler

  • Drama Perebutan Anak Berujung Pidana: Agnes Brenda Lee Dituntut 9 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Ingin Keadilan yang Berimbang

    Drama Perebutan Anak Berujung Pidana: Agnes Brenda Lee Dituntut 9 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Ingin Keadilan yang Berimbang

    376 shares
    Share 150 Tweet 94
  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    2858 shares
    Share 1143 Tweet 715
  • Isuzu Panther Reborn 2026 Hadir di Indonesia, Harga Mulai Rp 288 Jutaan dengan Skema Kredit Fleksibel

    646 shares
    Share 258 Tweet 162
  • Kasus Bocah Nizam: Tak Hanya Ibu Tiri, Ayah Kandung Kini Resmi Jadi Tersangka

    318 shares
    Share 127 Tweet 80
  • Gila! Bundesliga Berpeluang Kirim 9 Wakil Ke Kompetisi Eropa

    317 shares
    Share 127 Tweet 79
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya