koranindopos.com – Jakarta. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia secara resmi menetapkan nomor urut untuk pasangan calon presiden-wakil presiden pada Pemilu 2024. Hasil pengundian nomor urut tersebut dilakukan pada Selasa malam (14/11/2023) di Kantor KPU RI.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, mengumumkan hasil pengundian nomor urut Pasangan Capres dan Cawapres dari Koalisi Perubahan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar mendapat nomor urut satu, untuk pasangan Capres dan Cawapres dari koalisi Indonesia Maju Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mendapatkan nomor urut dua sedangkan untuk pasangan Capres dan Cawapres Ganjar Pranowo dan Mahfud Md mendapat nomor urut tiga. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Pasangan Anies-Muhaimin diusung oleh Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Ummat. Sementara pasangan Ganjar-Mahfud diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).
Pasangan Prabowo-Gibran diusung oleh sejumlah partai, termasuk Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Garda Republik Indonesia (Garuda), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang ikut berkoalisi tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024.
Nomor urut yang ditetapkan akan digunakan oleh masing-masing pasangan calon selama masa kampanye hingga hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024. Acara pengundian nomor urut dihadiri oleh ketiga pasangan calon beserta para ketua umum dan pimpinan partai politik yang mendukung mereka. (hai)