koranindopos.com – Jakarta. Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menggulirkan wacana untuk menjadikan Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai pusat layanan keagamaan, termasuk tempat pernikahan. Langkah ini bertujuan untuk memberikan kemudahan akses layanan keagamaan bagi seluruh umat beragama di Indonesia.
Wakil Menteri Agama (Wamenag), Saiful Rahmat Dasuki, memberikan arahan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama untuk mendukung kebijakan tersebut. “Ke depannya, kita ingin KUA tidak hanya untuk urusan menikah umat muslim saja tapi juga seluruh umat jika dibutuhkan,” ungkap Wamenag Saiful Rahmat Dasuki di Pontianak pada Senin (26/2/2024).
Dasuki menekankan pentingnya adaptabilitas dan transformasi ASN Kementerian Agama dalam mengikuti kebijakan yang akan diterapkan. Ini merupakan bagian dari upaya transformatif Kementerian Agama dalam revitalisasi KUA sebagai pusat layanan keagamaan bagi semua umat beragama.
“Ini bagian dari Revitalisasi KUA. Saat ini sudah mulai dikaji. Tentu ini menjadi legasi Pak Menteri Agama agar Kementerian Agama ini benar-benar dapat melayani semua umat beragama. Kementerian Agama adalah Kementerian untuk semua agama,” jelas Dasuki.
Selain itu, Saiful juga mengingatkan kepada seluruh jajaran ASN Kementerian Agama, khususnya yang bertugas di KUA, untuk mempersiapkan diri mengikuti arus transformasi digital. Menurutnya, adaptasi terhadap perubahan ini diperlukan agar pelayanan keagamaan dapat lebih efektif dan efisien.
Sebelumnya, Menteri Agama telah mengeluarkan edaran yang meminta seluruh kantor Kementerian Agama dapat digunakan sebagai tempat ibadah bagi umat beragama yang belum memiliki tempat ibadah khusus. Langkah ini bertujuan untuk memberikan kemudahan akses pelayanan keagamaan dan menunjukkan keberpihakan pemerintah dalam memberikan pelayanan keagamaan yang terbaik bagi seluruh umat beragama di Indonesia. (hai)