koranindopos.com – Jakarta. Kecelakaan tragis terjadi di Jalan Palagan, Ngaglik, Sleman, pada Sabtu dini hari, 24 Mei 2025. Argo Ericko Achfandi, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), meninggal dunia setelah sepeda motornya ditabrak oleh mobil BMW putih yang dikemudikan oleh Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan.
Menurut keterangan pihak kepolisian, insiden bermula saat Argo hendak memutar balik di jalan tersebut. Pada saat yang bersamaan, mobil BMW yang dikemudikan Christiano melaju dari arah belakang. Karena jarak yang terlalu dekat, tabrakan pun tak terhindarkan. Christiano mengaku mengemudikan mobilnya dengan kecepatan 50–60 km/jam, melebihi batas kecepatan yang ditetapkan di jalan tersebut, yaitu 40 km/jam.
Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, mengungkapkan bahwa kecelakaan tersebut dipicu oleh kurangnya konsentrasi dari pihak pengemudi BMW. Christiano tidak melakukan upaya untuk menghindar atau membunyikan klakson saat melihat Argo hendak memutar balik. Selain itu, ia juga melanggar marka jalan.
Atas kejadian tersebut, Christiano telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian. Ia dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur tentang sanksi pidana bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dan karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas. Sanksi yang dikenakan adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.
Kecelakaan ini memicu keprihatinan publik, terutama di kalangan civitas akademika UGM. Banyak pihak yang menyampaikan belasungkawa dan berharap agar proses hukum berjalan dengan adil. Keluarga korban berharap agar kejadian serupa tidak terulang dan menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih berhati-hati dalam berkendara.
Kecelakaan ini menjadi pengingat pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas dan menjaga konsentrasi saat mengemudi, guna mencegah terjadinya insiden yang merugikan diri sendiri dan orang lain.(dhil)