koranindopos.com – Jakarta, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerima Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, di Istana Merdeka, Jakarta, pada hari Kamis (01/02/2024). Dalam pertemuan tersebut, Mahfud MD secara resmi menyerahkan surat pengunduran diri dari jabatannya sebagai Menko Polhukam di Kabinet Indonesia Maju.
Dalam keterangannya usai pertemuan, Mahfud menjelaskan bahwa surat pengunduran diri yang disampaikannya mencakup tiga hal utama. Pertama, ia menyampaikan ucapan terima kasih kepada Presiden Jokowi atas kepercayaan dan kehormatan yang telah diberikan kepadanya untuk mengemban tugas sebagai Menko Polhukam. Berdasarkan hal ini, Mahfud memutuskan untuk mengundurkan diri dengan terhormat.
“Saya menyampaikan surat tentang kelanjutan tugas saya sebagai Menko Polhukam. Saya menyampaikan intinya saya mengajukan permohonan untuk berhenti,” ujar Mahfud.
Selain itu, dalam surat tersebut juga terdapat substansi terkait permohonan pengunduran dirinya serta permohonan maaf kepada Presiden Jokowi atas segala keterbatasan yang mungkin telah dialaminya dalam menjalankan tugasnya.
Mahfud menyebutkan bahwa pertemuan tersebut berlangsung hangat dan penuh kekeluargaan. Bahkan, Presiden Jokowi mengakui bahwa Mahfud merupakan Menko Polhukam terlama sepanjang periode pemerintahannya.
“Karena dulu Pak Tedjo tidak sampai setahun, Pak Luhut setahun 4 bulan, lalu Pak Wiranto 3 tahun setengah lewat 2 bulan, saya hampir 4 tahun setengah, hanya karena perkembangan politik memang saya harus fokus ke tugas lain sehingga saya mohon berhenti,” tutur Mahfud.
Di akhir keterangannya, Mahfud MD mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama bekerja keras membangun negara Indonesia sesuai dengan tujuan negara di masa mendatang.
“Kita tidak mungkin sempurna dan tidak mungkin bisa menyelesaikan semuanya dalam waktu yang pendek dan tidak mungkin tahu semuanya tentang masalah yang kita hadapi sehingga kita harus bekerja sungguh-sungguh,” tandasnya.
Pengunduran diri Mahfud MD dari jabatan Menko Polhukam ini menandai akhir dari peran serta kontribusinya dalam memimpin bidang politik, hukum, dan keamanan di tingkat kabinet. Presiden Jokowi dan pemerintah akan melakukan langkah-langkah selanjutnya terkait pengisian jabatan tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku. (hai)