Koranindopos.com – Jakarta. Lambe Turah, salah satu akun gosip paling populer di Indonesia dengan lebih dari 12 juta pengikut di Instagram, akhirnya menemukan kejelasan hukum terkait sengketa kepemilikannya. Setelah hampir satu dekade menjadi bahan perselisihan antara Nanda Persada dan Argo Dinar Darmono, Mahkamah Agung pada 6 Januari 2025 mengeluarkan putusan yang menyatakan kepemilikan resmi akun dan merek dagang Lambe Turah adalah milik Argo Dinar Darmono.
Dalam putusannya dengan nomor 1214 K/Pdt. Sus-HKI/2024, Mahkamah Agung menyatakan bahwa merek dan logo Lambe Turah secara sah adalah milik Argo Dinar Darmono. Hal ini meliputi hak tunggal penggunaan merek dan logo tersebut di Indonesia. Selain itu, Mahkamah juga memutuskan bahwa pendaftaran merek Lambe Turah atas nama Nanda Persada dinyatakan batal dengan segala akibat hukumnya.
“Putusan ini mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Penggugat dinyatakan sebagai pemilik tunggal merek Lambe Turah dan logonya, yang membedakan hasil produksi penggugat dengan pihak lain,” demikian bunyi kutipan resmi Mahkamah Agung.
“Menyatakan merek Lambe Turah dan Logo Daftar Nomor IDM 000678586 Daftar Nomor IDM 1085919 tanggal 6 Maret 2020, dalam kelas 41 atas nama Tergugat, mempunyai persamaan pada keseluruhannya dengan merek LAMBE TURAH dan LOGO milik penggugat,” lanjut isi kutipan tersebut,
Sengketa ini bermula ketika Nanda Persada, yang merupakan bagian dari manajemen Lambe Turah pada periode 2017-2021, mendaftarkan merek dagang Lambe Turah ke Kementerian Hukum dan HAM Direktorat Hak Kekayaan Intelektual tanpa sepengetahuan Argo Dinar Darmono, pemilik asli akun tersebut.
Berdasarkan pengakuan pengacara Argo, Petrus Bala Pattyona, tindakan Nanda Persada ini dilakukan tanpa izin dan diduga untuk memperoleh keuntungan dari popularitas Lambe Turah. Nanda diketahui telah mendaftarkan merek tersebut dengan nomor sertifikat IDM000678586 pada 6 Maret 2020.
“Nanda Persada, sebagai bagian dari Manajemen Instagram Lambe Turah (2017-2021) tanpa sepengetahuan dan seizin pemilik merek dan logo Lambe Turah yang sebenarnya telah mendaftarkan merek Lambe Turah ke Kementerian Hukum dan HAM Direktorat Hak Kekayaan Intelektual dengan No. Sertifikat : IDM000678586 pada 6 Maret 2020,” jelas Petrus dalam siaran persnya.
Merasa dirugikan, Argo Dinar Darmono kemudian mengajukan gugatan pembatalan pendaftaran merek tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2023, yang tercatat dalam berkas nomor 98/Pdt.sus-Merek-2023/PN.Niaga.Jkt.Pst. Gugatan ini diajukan untuk mengembalikan hak merek dagang Lambe Turah kepada pemilik aslinya.
Majelis hakim akhirnya memutuskan untuk membatalkan pendaftaran merek atas nama Nanda Persada dan mengembalikan seluruh hak atas merek dan logo Lambe Turah kepada Argo Dinar Darmono.
Putusan ini menegaskan kalau Lambe Turah resmi menjadi milik sah Argo Dinar Darmono. Hak penggunaan merek dan logo akun tersebut kini sepenuhnya berada di bawah kendali pemilik asli. Keputusan Mahkamah Agung ini tidak hanya memberikan kejelasan hukum tetapi juga memastikan bahwa kepemilikan akun gosip terbesar di Indonesia ini tetap berada di tangan yang benar.
Sengketa ini menjadi pengingat pentingnya menjaga keaslian dan keabsahan dalam pendaftaran merek dagang, terutama bagi entitas populer seperti Lambe Turah.











