Sabtu, 14 Maret 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • More
Home tidak kategori

Mau Mudik Lebaran? Ini Syarat dan Ketentuan dari Kemenhub

Editor : Hairul oleh Editor : Hairul
25 Maret 2022
in tidak kategori, Nasional
0
Mau Mudik Lebaran? Ini Syarat dan Ketentuan dari Kemenhub
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, koranindopos.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pernyataanya telah mengumumkan kebijakan terkait syarat pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dan mudik Idul Fitri 2022. Yakni terkait syarat perjalanan luar negeri tidak perlu melakukan karantina namun tetap harus melakukan tes PCR dengan hasil negatif. Sementara terkait mudik, masyarakat diperbolehkan melakukan kegiatan mudik dengan syarat sudah dua kali vaksin serta satu kali vaksin booster dengan prokes ketat.

Mendindaklanjuti hal tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan segera berkoordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan. Di antaranya, Satgas Penanganan Covid-19, bersama kementerian dan lembaga, serta unsur terkait lainnya. Nantinya Kemenhub akan menerbitkan surat edaran (SE) tentang petunjuk pelaksanaan teknis di lapangan baik untuk perjalanan luar negeri maupun dalam negeri, yang seperti sebelum-sebelumnya selalu merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19.

“SE Kemenhub ini dibutuhkan sebagai rujukan bagi para operaror prasarana dan sarana transportasi untuk menjamin pelaksanaan perjalanan luar negeri maupun dalam negeri dapat berjalan dengan lancar dan aman dari Covid-19,” ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati melalui siaran persnya, Kamis (24/3). Sedangkan petunjuk teknis pelaksanaan di lapangan juga akan didiskusikan oleh Kemenhub dengan para stakeholders termasuk pihak Polri. Di antaranya terkait mekanisme pengawasan terhadap ketentuan syarat perjalanan dan penerapan protokol kesehatan di lapangan.

Adita mengharapkan ketentuan mengenai perjalanan mudik dan pelaksanannya dapat difinalisasi dalam waktu dekat dan segera diumumkan kepada masyarakat. Menurutnya, berdasarkan hasil survei dari Balitbang Kemenhub, potensi masyarakat yang akan melakukan mudik mendekati angka 80 juta jika diberlakukan syarat perjalanan dalam negeri seperti yang ada sekarang. Yaitu sudah vaksin 2 kali dan tidak dibutuhkan tes antigen/PCR. “Selanjutnya, kami mengimbau masyarakat agar segera melakukan vaksin booster untuk menjadi perisai diri menghadapi mobilitas masyarakat yang diperkirakan akan sangat meningkat di masa mudik lebaran tahun ini,” tandas Adita.(hai)

Artikel Terkait

Panglima TNI Hidupkan Kembali Jabatan Kaster yang Pernah Dihapus Era Gus Dur

Pemerintah Indonesia Gandeng Inggris Lewat Program UK Landing Pad untuk Dorong Ekspansi Startup

Student One Islamic School Gelar Acara Tahunan Blessing Ramadan

Topik: Idul FitriKemenhubMudik Lebaran
Sebelumnya

Edisi Ramadhan: ZFX Indonesia Memberikan Fasilitas Trading Tanpa Riba

Selanjutnya

Warga Taman Rajo, Blokir Jalan Tuntut Pemerintah Perbaiki Jalan

TerkaitBerita

Panglima TNI Hidupkan Kembali Jabatan Kaster yang Pernah Dihapus Era Gus Dur
Nasional

Panglima TNI Hidupkan Kembali Jabatan Kaster yang Pernah Dihapus Era Gus Dur

oleh Editor : Affandy
13 Maret 2026
Pemerintah Indonesia Gandeng Inggris Lewat Program UK Landing Pad untuk Dorong Ekspansi Startup
Nasional

Pemerintah Indonesia Gandeng Inggris Lewat Program UK Landing Pad untuk Dorong Ekspansi Startup

oleh Editor : Affandy
13 Maret 2026
BERKAH RAMADAN: Raihan Ahnaf Hamizan dan Azkia Arumi Muttamimmah dalam satu adegan drama di Blessing Ramadan 1447 H Student One Islamic School di Gunung Sindur, Kabupaten Bogor pada Kamis (12/3/2026). (FOTO: HARIS SUNANDAR/KORANINDOPOS.COM)
Pendidikan

Student One Islamic School Gelar Acara Tahunan Blessing Ramadan

oleh Editor : Memoarto
13 Maret 2026
Gelar Safari Ramadan, Jamkrindo Perkuat Kepedulian Sosial dan Dukungan Bagi UMKM
Peristiwa

Gelar Safari Ramadan, Jamkrindo Perkuat Kepedulian Sosial dan Dukungan Bagi UMKM

oleh Editor : Anggoro
12 Maret 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

Triumph Motorcycles Indonesia

Triumph Motorcycles dan PT Moto World International Siap Hadirkan Diler 3S Tercanggih di Gandaria

13 Maret 2026
Erika Carlina Jalani Peran Ibu dalam Film Jangan Buang Ibu

“Jangan Buang Ibu”, Film Drama Keluarga yang Mengangkat Realitas Relasi Anak dan Orang Tua

13 Maret 2026
Erika Carlina Jalani Peran Ibu dalam Film Jangan Buang Ibu

Erika Carlina Jalani Peran Ibu dalam Film Jangan Buang Ibu

13 Maret 2026
Asuransi Astra Sabet Dua Penghargaan Sekaligus dalam Digital Day 2026 oleh The Iconomics

Asuransi Astra Sabet Dua Penghargaan Sekaligus dalam Digital Day 2026 oleh The Iconomics

13 Maret 2026

Terpopuler

  • Toyota Kijang Super 2026 Resmi Meluncur, Mobil Legendaris Keluarga Kembali Jadi Sorotan

    Toyota Kijang Super 2026 Resmi Meluncur, Mobil Legendaris Keluarga Kembali Jadi Sorotan

    401 shares
    Share 160 Tweet 100
  • Isuzu Panther Reborn 2026 Hadir di Indonesia, Harga Mulai Rp 288 Jutaan dengan Skema Kredit Fleksibel

    539 shares
    Share 216 Tweet 135
  • Honda X-Tracker 2026: Motor Bebek Trail Rp16 Jutaan dengan ABS yang Siap Taklukkan Segala Medan

    329 shares
    Share 132 Tweet 82
  • Polres Metro Jakarta Selatan Periksa Mantan Istri Bossman Mardigu Terkait Dugaan Pencatutan Nama dan Perselingkuhan

    363 shares
    Share 145 Tweet 91
  • RS EMC Grha Kedoya Kembangkan Diagnostik Presisi, Hadirkan Pakar Belanda untuk Bahas Teknologi PET/CT

    313 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya