Kamis, 10 September 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home tidak kategori

Mau Nikah saat Pandemi? Baca Syarat dari Kemenag Ini

Editor : Hairul oleh Editor : Hairul
5 Februari 2022
in tidak kategori, Nasional
A A
0
Mau Nikah saat Pandemi? Baca Syarat dari Kemenag Ini
Share on FacebookShare on Twitter

img 0845 1521447451 828x552 1 - Mau Nikah saat Pandemi? Baca Syarat dari Kemenag Ini

JAKARTA, koranindopos.com – Kementerian Agama (Kemenag) meminta seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) untuk meningkatkan koordinasi dengan Satgas Covid-19 di daerahnya. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan layanan nikah dapat terlaksana dengan aman di tengah lonjakan kasus Covid-19 varian Omicron. Jangan sampai terjadi klaster pernikahan akibat KUA dan berbagai pihak yang terkait dengan pernikahan abai pada protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah selama pandemi.

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag Muhammad Adib menyatakan, karena status setiap daerah berbeda, maka kepala KUA atau penghulu berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di wilayah masing-masing. KUA harus memastikan keamanan dan ketertiban pelayanan nikah. Pengetatan tersebut harus dilakukan karena angka jumlah warga yang terinfeksi varian Omicron semakin meningkat. Data terakhir dari Satgas Covid-19 pada Kamis lalu (3/2) menyebut, kasus Covid-19 mencapai 27.197 kasus infeksi, 5.993 sembuh, dan 38 meninggal.

Menurut Adib, penambahan kasus infeksi yang dilaporkan pada Kamis lalu menjadi yang tertinggi semenjak varian Omicron dilaporkan masuk ke Indonesia pada pertengahan Desember tahun lalu. Untuk mencegah terbentuknya klaster Covid-19 dalam layanan nikah, Adid meminta KUA tetap memberlakukan standar pelayanan sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Bimas Islam nomor P.002/DJ.III/Hk.007/07/2021. “Petunjuk teknis layanan nikah pada KUA kecamatan yang tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Bimas Islam nomor P.002/DJ.III/Hk.007/07/2021 masih berlaku dan tetap dilaksanakan,” tegas Adib. Berdasarkan evaluasi yang dilakukan Bimas Islam setelah edaran tersebut dilaksanakan, kasus transmisi Covid-19 melalui akad nikah berkurang signifikan. Tidak ada lagi masyarakat dan penghulu yang tertular Covid-19 melalui klaster akad nikah.

Artikel Terkait

Tambang di Kampial Dihentikan Sementara, Pansus TRAP Dalami Legalitas

Pria Ditemukan Tewas di GBK, Diduga Bunuh Diri dan Sempat Unggah Pesan Perpisahan

432 Atlet Indonesia Menuju Asian Games 2026, Prabowo Lepas Kontingen di Istana

Adib menjelaskan, dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa calon pengantin, wali, dan dua orang saksi dalam kondisi sehat yang dibuktikan dengan swab antigen dengan hasil negatif yang berlaku 1×24 jam sebelum pelaksanaan akad nikah. Terkait pembatasan masyarakat yang menghadiri akad nikah, ia menjelaskan, pernikahan di KUA maksimal dihadiri 6 orang dan pernikahan di gedung dihadiri 20 persen dari kapasitas ruangan. Pelaksanaan akad nikah wajib menerapkan prokes secara ketat. “Terus lakukan koordinasi dengan Satgas Covid-19 terkait mitigasi di daerah masing-masing,” papar Adib.(hai)

Topik: KemenagKUAPernikahan

TerkaitBerita

Tambang di Kampial Dihentikan Sementara, Pansus TRAP Dalami Legalitas
Nasional

Tambang di Kampial Dihentikan Sementara, Pansus TRAP Dalami Legalitas

oleh Editor : Akula
9 September 2026
Pria Ditemukan Tewas di GBK, Diduga Bunuh Diri dan Sempat Unggah Pesan Perpisahan
Peristiwa

Pria Ditemukan Tewas di GBK, Diduga Bunuh Diri dan Sempat Unggah Pesan Perpisahan

oleh Editor : Affandy
9 September 2026
432 Atlet Indonesia Menuju Asian Games 2026, Prabowo Lepas Kontingen di Istana
Nasional

432 Atlet Indonesia Menuju Asian Games 2026, Prabowo Lepas Kontingen di Istana

oleh Editor : Affandy
9 September 2026
Rentetan Bencana Uji Indonesia, Kesiapsiagaan Harus Jadi Prioritas
Nasional

Rentetan Bencana Uji Indonesia, Kesiapsiagaan Harus Jadi Prioritas

oleh Editor : Affandy
9 September 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Direkomendasikan

YUK, TULIS OPINI DI INDOPOS

7 September 2026
Dirut LPDB Koperasi Tekankan Pentingnya Penguatan Mitigasi Risiko Sejak Awal

Dirut LPDB Koperasi Tekankan Pentingnya Penguatan Mitigasi Risiko Sejak Awal

9 September 2026
BULOG Distribusikan Beras Premium ke Ritel-ritel Modern di Kota Besar Seluruh Indonesia

BULOG Distribusikan Beras Premium ke Ritel-ritel Modern di Kota Besar Seluruh Indonesia

9 September 2026
DEBUT POSITIF: Pemain Real Madrid, Arda Guler. (Foto: (c) Instagram/realmadrid)

Jose Mourinho Sebut Laga Real Madrid Vs Inter Milan Bisa Saja Berakhir 7-6

10 September 2026

Terpopuler

  • Produk Dalam Negri

    Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    850 shares
    Share 340 Tweet 213
  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    4458 shares
    Share 1783 Tweet 1115
  • 3 Motor Listrik Bertenaga Buas yang Diklaim Bisa Menandingi Motor 250cc

    321 shares
    Share 128 Tweet 80
  • Suami Leni Mariska Angkat Bicarakan Tuduhan Podcast: Dari Klaim Nafkah Kurang Hingga Laporan Pemalsuan Dokumen

    321 shares
    Share 128 Tweet 80
  • Kecelakaan Beruntun di Kembangan Jakbar Tewaskan Sekeluarga, Libatkan 5 Kendaraan

    316 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya