
JAKARTA, koranindopos.com – Kementerian Agama (Kemenag) meminta seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) untuk meningkatkan koordinasi dengan Satgas Covid-19 di daerahnya. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan layanan nikah dapat terlaksana dengan aman di tengah lonjakan kasus Covid-19 varian Omicron. Jangan sampai terjadi klaster pernikahan akibat KUA dan berbagai pihak yang terkait dengan pernikahan abai pada protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah selama pandemi.
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag Muhammad Adib menyatakan, karena status setiap daerah berbeda, maka kepala KUA atau penghulu berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di wilayah masing-masing. KUA harus memastikan keamanan dan ketertiban pelayanan nikah. Pengetatan tersebut harus dilakukan karena angka jumlah warga yang terinfeksi varian Omicron semakin meningkat. Data terakhir dari Satgas Covid-19 pada Kamis lalu (3/2) menyebut, kasus Covid-19 mencapai 27.197 kasus infeksi, 5.993 sembuh, dan 38 meninggal.
Menurut Adib, penambahan kasus infeksi yang dilaporkan pada Kamis lalu menjadi yang tertinggi semenjak varian Omicron dilaporkan masuk ke Indonesia pada pertengahan Desember tahun lalu. Untuk mencegah terbentuknya klaster Covid-19 dalam layanan nikah, Adid meminta KUA tetap memberlakukan standar pelayanan sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Bimas Islam nomor P.002/DJ.III/Hk.007/07/2021. “Petunjuk teknis layanan nikah pada KUA kecamatan yang tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Bimas Islam nomor P.002/DJ.III/Hk.007/07/2021 masih berlaku dan tetap dilaksanakan,” tegas Adib. Berdasarkan evaluasi yang dilakukan Bimas Islam setelah edaran tersebut dilaksanakan, kasus transmisi Covid-19 melalui akad nikah berkurang signifikan. Tidak ada lagi masyarakat dan penghulu yang tertular Covid-19 melalui klaster akad nikah.
Adib menjelaskan, dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa calon pengantin, wali, dan dua orang saksi dalam kondisi sehat yang dibuktikan dengan swab antigen dengan hasil negatif yang berlaku 1×24 jam sebelum pelaksanaan akad nikah. Terkait pembatasan masyarakat yang menghadiri akad nikah, ia menjelaskan, pernikahan di KUA maksimal dihadiri 6 orang dan pernikahan di gedung dihadiri 20 persen dari kapasitas ruangan. Pelaksanaan akad nikah wajib menerapkan prokes secara ketat. “Terus lakukan koordinasi dengan Satgas Covid-19 terkait mitigasi di daerah masing-masing,” papar Adib.(hai)








