koranindopos.com – Jakarta. Menteri Agama Nasaruddin Umar mengusulkan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dengan menambahkan bab khusus mengenai pelestarian perkawinan. Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Tahun 2025 yang digelar di Jakarta.
Menag menyoroti tingginya angka perceraian di Indonesia sebagai sinyal lemahnya ketahanan rumah tangga dan pentingnya kehadiran negara tidak hanya dalam mengesahkan pernikahan, tetapi juga dalam menjaga keutuhannya.
“Perceraian sering kali melahirkan orang miskin baru. Korban pertamanya adalah istri, lalu anak. Karena itu, negara perlu hadir bukan hanya dalam mengesahkan, tapi juga menjaga keberlangsungan pernikahan,” tegas Nasaruddin.
Ia menilai sudah saatnya UU Perkawinan secara tegas memuat aspek pelestarian rumah tangga sebagai bagian dari perlindungan keluarga dan investasi masa depan bangsa.
Menag juga menekankan pentingnya pendekatan mediasi sebagai langkah preventif dalam menangani konflik rumah tangga. Ia mengajukan 11 strategi mediasi yang bisa diimplementasikan oleh BP4, di antaranya:
-
Memperluas peran mediasi bagi pasangan pra-nikah dan usia matang yang belum menikah.
-
Proaktif mendorong pasangan muda untuk menikah.
-
Berperan sebagai perantara jodoh.
-
Mediasi pascaperceraian untuk mencegah anak terlantar.
-
Mediasi konflik antara menantu dan mertua.
-
Kerja sama dengan peradilan agama agar tidak mudah memutus perkara cerai.
-
Mediasi bagi pasangan nikah siri untuk isbat nikah.
-
Penengah dalam persoalan yang menghambat proses nikah di KUA.
-
Mediasi terhadap individu yang berpotensi selingkuh.
-
Inisiasi program nikah massal agar biaya tidak jadi hambatan.
-
Koordinasi dengan lembaga pemerintah terkait gizi dan pendidikan anak.
Menag juga menyarankan agar BP4 dilibatkan secara resmi dalam proses perceraian melalui surat keputusan dari Mahkamah Agung, serta mendorong penguatan BP4 hingga ke tingkat daerah.
Dirjen Bimas Islam Kemenag, Abu Rokhmad, menyambut baik gagasan Menag. Ia menilai tantangan ketahanan keluarga saat ini semakin kompleks, mulai dari tingginya angka perceraian hingga rendahnya literasi perkawinan.
“Tantangan budaya digital terhadap ketahanan keluarga juga merupakan masalah nyata yang harus kita sikapi bersama,” ujarnya.
Dirjen Abu menegaskan bahwa pihaknya siap mendukung penguatan kelembagaan dan program strategis BP4 yang dianggap sebagai mitra strategis Direktorat Jenderal Bimas Islam.
Dengan usulan revisi UU Perkawinan dan strategi mediasi yang komprehensif, Kementerian Agama berharap dapat memperkuat institusi keluarga sebagai fondasi utama pembangunan bangsa. (hai)