koranindopos.com – Jakarta. Menteri Perdagangan Budi Santoso (Busan) menegaskan komitmen pemerintah dalam melarang impor pakaian bekas sebagai langkah strategis untuk melindungi kesehatan masyarakat sekaligus menjaga keberlangsungan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di dalam negeri.
Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2025 tentang Barang yang Dilarang untuk Diimpor. Dalam regulasi itu ditegaskan bahwa pakaian bekas dengan Pos Tarif atau HS 6309.00.00 termasuk dalam kategori barang yang dilarang masuk ke wilayah Indonesia.
“Melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2025 tentang Barang yang Dilarang untuk Diimpor diatur bahwa pakaian bekas dengan Pos Tarif atau HS 6309.00.00 termasuk dalam kategori barang yang dilarang impor,” jelas Mendag Budi Santoso, Rabu (4/2/2026).
Mendag menjelaskan, pakaian bekas dikategorikan sebagai barang terlarang karena berpotensi membahayakan kesehatan dan keselamatan manusia. Kebijakan ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang menekankan perlindungan terhadap masyarakat dari barang-barang yang dapat menimbulkan risiko kesehatan.
Selain aspek kesehatan dan keamanan, pelarangan impor pakaian bekas juga memiliki pertimbangan ekonomi dan lingkungan. Menurut Mendag, kebijakan ini bertujuan melindungi industri pakaian jadi nasional, khususnya UMKM, agar mampu bersaing secara sehat di pasar domestik.
“Pertama, untuk melindungi industri pakaian jadi khususnya UMKM; kedua, multiplier effect terhadap perekonomian akan lebih tinggi ketika industri dalam negeri tumbuh dan berkembang,” ujarnya.
Ia menambahkan, alasan ketiga yang tak kalah penting adalah mencegah Indonesia menjadi tujuan pembuangan limbah tekstil dari negara lain. “Ketiga, mencegah Indonesia menjadi tujuan limbah tekstil yang justru menambah masalah lingkungan,” tegasnya.
Dalam rangka menegakkan kebijakan tersebut, Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) secara konsisten melakukan pengawasan dan penindakan terhadap impor pakaian bekas ilegal di berbagai daerah.
Sejumlah penindakan telah dilakukan, di antaranya pada 17 Maret 2023 di Pekanbaru, Riau, dengan penyitaan sebanyak 730 bal pakaian bekas. Selanjutnya, pada 20 Maret 2023 di Sidoarjo, Jawa Timur, disita 824 bal pakaian bekas. Kemudian pada 10 Mei 2023 di Minahasa, Sulawesi Utara, Kemendag kembali menyita 112 bal pakaian bekas ilegal.
Mendag juga mengungkapkan bahwa selama periode 2022–2025, Ditjen PKTN aktif bersinergi dengan berbagai kementerian, lembaga, dan aparat penegak hukum. Kerja sama tersebut melibatkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Polda Jawa Barat, Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI, Badan Intelijen Negara, serta Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Salah satu hasil nyata dari sinergi tersebut adalah penindakan pada 12 Agustus 2022 di Karawang, Jawa Barat, di mana aparat berhasil menyita sekitar 750 bal pakaian bekas dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp8,5 miliar.
Melalui kebijakan dan pengawasan yang konsisten ini, pemerintah berharap dapat menciptakan iklim perdagangan yang sehat, melindungi masyarakat dari risiko kesehatan, serta mendorong pertumbuhan industri dan UMKM nasional secara berkelanjutan.(tbn/afy)










