Kamis, 14 Mei 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Opini
  • More
Home Nasional

Mendag Tegaskan Larangan Impor Pakaian Bekas Demi Lindungi Kesehatan dan UMKM

Editor : Affandy oleh Editor : Affandy
5 Februari 2026
in Nasional
A A
0
pakaian impor
Share on FacebookShare on Twitter

koranindopos.com – Jakarta. Menteri Perdagangan Budi Santoso (Busan) menegaskan komitmen pemerintah dalam melarang impor pakaian bekas sebagai langkah strategis untuk melindungi kesehatan masyarakat sekaligus menjaga keberlangsungan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di dalam negeri.

Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2025 tentang Barang yang Dilarang untuk Diimpor. Dalam regulasi itu ditegaskan bahwa pakaian bekas dengan Pos Tarif atau HS 6309.00.00 termasuk dalam kategori barang yang dilarang masuk ke wilayah Indonesia.

“Melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2025 tentang Barang yang Dilarang untuk Diimpor diatur bahwa pakaian bekas dengan Pos Tarif atau HS 6309.00.00 termasuk dalam kategori barang yang dilarang impor,” jelas Mendag Budi Santoso, Rabu (4/2/2026).

Mendag menjelaskan, pakaian bekas dikategorikan sebagai barang terlarang karena berpotensi membahayakan kesehatan dan keselamatan manusia. Kebijakan ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang menekankan perlindungan terhadap masyarakat dari barang-barang yang dapat menimbulkan risiko kesehatan.

Artikel Terkait

Hari Pendidikan Nasional Jadi Momentum Kolaborasi Majukan Pendidikan Indonesia

Kementerian P2MI dan KPU Teken MoU, Perkuat Hak Pilih Pekerja Migran di Luar Negeri

Kisah Mbah Mardi, Jemaah Haji 103 Tahun yang Menginspirasi

Selain aspek kesehatan dan keamanan, pelarangan impor pakaian bekas juga memiliki pertimbangan ekonomi dan lingkungan. Menurut Mendag, kebijakan ini bertujuan melindungi industri pakaian jadi nasional, khususnya UMKM, agar mampu bersaing secara sehat di pasar domestik.

“Pertama, untuk melindungi industri pakaian jadi khususnya UMKM; kedua, multiplier effect terhadap perekonomian akan lebih tinggi ketika industri dalam negeri tumbuh dan berkembang,” ujarnya.

Ia menambahkan, alasan ketiga yang tak kalah penting adalah mencegah Indonesia menjadi tujuan pembuangan limbah tekstil dari negara lain. “Ketiga, mencegah Indonesia menjadi tujuan limbah tekstil yang justru menambah masalah lingkungan,” tegasnya.

Dalam rangka menegakkan kebijakan tersebut, Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) secara konsisten melakukan pengawasan dan penindakan terhadap impor pakaian bekas ilegal di berbagai daerah.

Sejumlah penindakan telah dilakukan, di antaranya pada 17 Maret 2023 di Pekanbaru, Riau, dengan penyitaan sebanyak 730 bal pakaian bekas. Selanjutnya, pada 20 Maret 2023 di Sidoarjo, Jawa Timur, disita 824 bal pakaian bekas. Kemudian pada 10 Mei 2023 di Minahasa, Sulawesi Utara, Kemendag kembali menyita 112 bal pakaian bekas ilegal.

Mendag juga mengungkapkan bahwa selama periode 2022–2025, Ditjen PKTN aktif bersinergi dengan berbagai kementerian, lembaga, dan aparat penegak hukum. Kerja sama tersebut melibatkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Polda Jawa Barat, Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI, Badan Intelijen Negara, serta Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Salah satu hasil nyata dari sinergi tersebut adalah penindakan pada 12 Agustus 2022 di Karawang, Jawa Barat, di mana aparat berhasil menyita sekitar 750 bal pakaian bekas dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp8,5 miliar.

Melalui kebijakan dan pengawasan yang konsisten ini, pemerintah berharap dapat menciptakan iklim perdagangan yang sehat, melindungi masyarakat dari risiko kesehatan, serta mendorong pertumbuhan industri dan UMKM nasional secara berkelanjutan.(tbn/afy)

Topik: Mendagpakaian impor

TerkaitBerita

Hari Pendidikan Nasional Jadi Momentum Kolaborasi Majukan Pendidikan Indonesia
Pendidikan

Hari Pendidikan Nasional Jadi Momentum Kolaborasi Majukan Pendidikan Indonesia

oleh Editor : Affandy
14 Mei 2026
KP2MI
Nasional

Kementerian P2MI dan KPU Teken MoU, Perkuat Hak Pilih Pekerja Migran di Luar Negeri

oleh Editor : Hairul
14 Mei 2026
Jemaah Haji
Nasional

Kisah Mbah Mardi, Jemaah Haji 103 Tahun yang Menginspirasi

oleh Editor : Hairul
14 Mei 2026
Tragis, Satu Keluarga Tewas dalam Kebakaran Rumah di Sunter Jakarta Utara
Peristiwa

Tragis, Satu Keluarga Tewas dalam Kebakaran Rumah di Sunter Jakarta Utara

oleh Editor : Affandy
14 Mei 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

SASAR KOMUNITAS: Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Wamen PPPA) Veronica Tan (kiri) dan Ketua Umum Pengurus Pusat Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) Prof. Dr. dr. Budi Wiweko bermain padel dalam peluncuran program Youth Sprinter & Sprin Padel Fun Game 2026 di Jalan Pulo Mas, Kayu Putih, Pulo Gadung, Jakarta Timur pada Kamis (14/5/2026). (Foto: Dok./POGI)

Tercatat 36 Ribu Kasus Kanker Serviks Baru Setiap Tahun

14 Mei 2026
Hari Pendidikan Nasional Jadi Momentum Kolaborasi Majukan Pendidikan Indonesia

Hari Pendidikan Nasional Jadi Momentum Kolaborasi Majukan Pendidikan Indonesia

14 Mei 2026
KP2MI

Kementerian P2MI dan KPU Teken MoU, Perkuat Hak Pilih Pekerja Migran di Luar Negeri

14 Mei 2026
KP2MI

Provinsi Miyazaki-Jepang Buka Lowongan Kerja Berketerampilan Khusus

12 Mei 2026

Terpopuler

  • EMISI METANA: Sejumlah alat berat beroperasi di tumpukan sampah yang menggunung di TPST Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat. (Foto: REUTERS/WILLY KURNIAWAN)

    Bekasi Kota Beracun Kedua di Dunia, Hasilkan 6,3 Ton Emisi Metana  

    340 shares
    Share 136 Tweet 85
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    339 shares
    Share 136 Tweet 85
  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    3047 shares
    Share 1219 Tweet 762
  • Menguras Emosi, Leo Pictures Siapkan Series ‘Bunga di Tepi Jurang’ dan Drama Keluarga untuk Tahun 2026

    314 shares
    Share 126 Tweet 79
  • APHPI Desak Polda Metro Jaya Segera Tindak Lanjut Kasus Faisal Amsco

    313 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya