Koranindopos.com – Jakarta. Naskah kuno di Indonesia kerap diabaikan, dibiarkan rusak dimakan usia tanpa upaya pelestarian yang memadai. Padahal, naskah-naskah ini menyimpan kekayaan intelektual yang tak ternilai, mulai dari sejarah hingga kearifan lokal.
Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas) menjadi salah satu lembaga yang berkomitmen untuk melestarikan naskah kuno tersebut. Deputi Bidang Pengembangan Bahan Perpustakaan dan Jasa Informasi, Mariana Ginting, menjelaskan bahwa sepanjang tahun 2024, Perpusnas telah melestarikan 763 judul naskah kuno di 14 kabupaten/kota dari 11 provinsi.
“Pelestarian ini merupakan wujud tanggung jawab kami menjaga warisan literasi bangsa,” ujar Mariana dalam acara Ekspose Hasil Pelestarian Naskah Kuno 2024 yang digelar di Jakarta, Selasa (19/11/2024).
Ia menambahkan, pelestarian naskah kuno bukan sekadar menyelamatkan dokumen, tetapi juga melindungi jejak sejarah dan peradaban bangsa. “Naskah kuno adalah cerminan identitas dan kearifan lokal yang harus kita jaga agar tidak punah,” lanjutnya.
Kolaborasi untuk Pelestarian
Pelestarian naskah kuno memerlukan keterlibatan banyak pihak. Direktur Agama, Pendidikan, dan Kebudayaan Kementerian PPN/Bappenas, Didik Darmanto, menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, akademisi, media, masyarakat, hingga sektor swasta.
Didik juga berharap kegiatan pelestarian di masa depan dapat lebih kreatif. “Saya berharap tahun depan kita bisa mengangkat isi naskah kuno, misalnya melalui animasi, agar lebih mudah dipahami siswa,” tuturnya.
Aturan dan Langkah Konkret
Plt. Kepala Pusat Preservasi dan Alih Media Bahan Perpusnas, Made Ayu Wirayati, menyebutkan bahwa Perpusnas telah menerbitkan Peraturan Nomor 9 Tahun 2024 sebagai pedoman pelestarian. Peraturan ini mencakup pengelolaan, sistem informasi, hingga pendanaan pelestarian naskah kuno.

Tahun ini, pelestarian dilakukan di 11 provinsi, termasuk Aceh, Sumatra Utara, Banten, hingga Kalimantan Timur. Langkah-langkah yang dilakukan meliputi konservasi, pembersihan, penjilidan ulang, dan alih media. Naskah-naskah ini kini dapat diakses melalui portal digital Perpusnas di khastara.perpusnas.go.id.
Peran Komunitas dalam Pelestarian
Komunitas Jangongan Naskah (Jangkah) Nusantara turut aktif dalam pelestarian naskah kuno. Pendiri komunitas, Muhammad Bagus Febriyanto, menjelaskan bahwa Jangkah memiliki tiga prinsip utama: Hamuryani (merawat naskah), Hangreksa (melestarikan melalui digitalisasi), dan Hangluhurake (mengangkat nilai-nilai naskah melalui kajian dan publikasi).
“Naskah kuno bukan hanya benda mati, tetapi juga sumber inspirasi dan identitas bangsa,” tegas Bagus.
Dengan upaya bersama, naskah kuno di Indonesia dapat terus terjaga dan memberi manfaat bagi generasi mendatang.










