THAILAND, koranindopos.com – Kementerian Kesehatan Thailand telah menyetujui 1.181 produk, termasuk kosmetik dan makanan yang mengandung ekstrak ganja. Pelegalan itu dibuat karena ingin membuat gebrakan di pasar ganja medis karena iklim tropis mereka mendukung.
”Kita harus tahu bagaimana menggunakan ganja,” kata Menteri Kesehatan Masyarakat Anutin Charnvirakul.
Menurut Anutin, jika kita memiliki kesadaran yang benar, ganja itu seperti emas, sesuatu yang berharga, dan harus dipromosikan. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Thailand resmi menjadi negara Asia pertama yang menghapus ganja dari daftar narkotika. Mereka juga melegalkan penanaman ganja dan konsumsi di minuman dan makanan, namun tetap melarang orang mengisapnya.
Baca Juga : Thailand Legalkan Budidaya Ganja di Rumah
Pelegalan tersebut membuat banyak gerai dan kafe yang menjual ekstrak ganja diserbu warga. Para pendukung tanaman itu menyambut baik reformasi di Thailand yang selama ini dikenal reputasinya sebagai negara yang memberlakukan undang-undang antinarkoba secara tegas.
Puluhan orang terlihat mengantre di Highland Cafe, salah satu kedai yang menjual ekstrak ganja. Meski demikian pemerintah menegaskan kepemilikan dan penjualan ekstrak ganja yang mengandung lebih dari 0,2 persen THC tidak diperbolehkan.
Sejatinya, tidak hanya Thailand, ada beberapa negara yang telah mengeluarkan kebijakan untuk melegalkan ganja. Di antaranya adalah Kolombia. Warga Kolombia boleh memiliki ganja dan kokain dengan jumlah tertentu yakni ganja kurang dari 20 gram sedangkan kokain tidak boleh lebih dari 1 gram.
Melalui Mahkamah Konstitusi, Kolombia mendekriminalisasi kepemilikan ganja dan kokain dalam jumlah kecil serta terbatas untuk konsumsi pribadi. Lalu Meksiko.
Meksiko juga mendekriminalisasi kepemilikan ganja dalam jumlah kecil. Aturan itu bukan hanya pada ganja tapi juga berlaku untuk jenis narkotika lain seperti kokain, heroin, ekstasi dan sabu-sabu. Barang-barang itu hanya dilegalkan dalam jumlah kecil yang berarti ada pembatasan jumlah kepemilikan ganja di Meksiko.
Lalu ada Amerika Serikat. Negeri Paman Sam tersebut termasuk negara yang melegalkan ganja namun ternyata tidak berlaku untuk semua wilayah. Diketahui hanya negara bagian Colorado dan Washington yang mengizinkan kepemilikan ganja.
Di Colorado, ganja resmi dilegalkan sejak 6 Desember 2012 untuk konsumsi pribadi dengan syarat pengguna berusia lebih dari 21 tahun. Sedangkan di Washington, ganja boleh dimiliki tetapi maksimal 28 gram.
Kemudian Kanada. Mereka mengatur penggunaan ganja sejak 1999 sesuai syarat yang berlaku. Pasien yang harus memperoleh pengobatan ganja diizinkan untuk menggunakannya.
Kanada melegalkan penggunaan ganja untuk kepentingan medis sejak 2001. Sementara itu, penggunaan ganja untuk rekreasi dilakukan sejak 2018. (dtn/ccni/mmr)










