koranindopos.com – Jakarta. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menegaskan bahwa bantuan sosial (bansos) bagi korban judi daring ditujukan kepada keluarga pelaku, bukan kepada pelaku itu sendiri. Pernyataan ini disampaikan sebagai klarifikasi atas informasi yang beredar di berbagai media sosial dalam beberapa hari terakhir.
“Perlu dipahami ya, jangan dipotong-potong, kalau pelaku sudah jelas harus ditindak secara hukum karena itu pidana. Nah yang saya maksud penerima bansos itu ialah anggota keluarga seperti anak, istri, atau suami,” ujar Menko Muhadjir pada Senin (17/6/2024).
Menurut Menko Muhadjir, gagasan pemberian bansos kepada keluarga korban judi daring tersebut merupakan salah satu materi yang diusulkan Kemenko PMK dalam persiapan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Online. Pembentukan satgas tersebut diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang terbit pada 14 Juni 2024.
Muhadjir menilai bahwa bansos ini penting untuk membantu keluarga yang terdampak oleh perilaku judi daring, yang sering kali mengalami kerugian materi serta kesehatan mental yang serius, bahkan sampai berujung kematian dalam banyak kasus.
“Kondisi ini yang ditimbulkan itu menjadi tanggung jawab pemerintah, khususnya kami di Menko PMK. Dalam mekanisme pemberian bansos kepada keluarga yang terdampak judi online ini akan kami bahas dengan Menteri Sosial,” tambah Muhadjir.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa keluarga korban judi daring mendapatkan dukungan yang diperlukan untuk mengatasi dampak negatif dari perilaku tersebut. Dengan adanya bansos ini, diharapkan keluarga yang menjadi korban bisa mendapatkan bantuan yang layak dan mendukung pemulihan kondisi mereka baik secara materi maupun mental. (hai)