koranindopos.com – Jakarta, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, telah meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera melakukan pemblokiran terhadap rekening bank yang terkait dengan praktik ilegal judi online atau judi slot. Langkah ini diambil untuk mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan tersebut.
Menkominfo menyatakan bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melakukan berbagai upaya penanganan konten melalui mekanisme patroli siber dan pengumpulan laporan masyarakat. Salah satu hasil dari upaya penanganan tersebut adalah penemuan rekening-rekening perbankan yang digunakan dalam aktivitas judi online.
Budi Arie Setiadi menjelaskan bahwa pada tanggal 18 September 2023, pihaknya telah mengirim surat kepada Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar. Surat tersebut berisi permohonan untuk segera memblokir rekening bank yang terkait dengan judi online.
“Kami memohon kepada Ketua Dewan Komisioner OJK, yang memiliki kewenangan dalam pengawasan jasa keuangan sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, untuk memerintahkan Penyelenggara Jasa Keuangan agar memblokir rekening-rekening perbankan yang digunakan dalam aktivitas judi online,” ungkap Menkominfo.
Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menangani sebanyak 109.090 konten judi slot dan 92 konten penipuan dalam dua bulan terakhir, yakni dari 17 Juli hingga 17 September 2023. Selain itu, mereka juga telah mengidentifikasi sebanyak 1.931 rekening terkait perjudian.
“Pemblokiran rekening terkait judi online merupakan upaya menciptakan ruang digital yang bersih dari judi online maupun judi slot sesuai dengan amanat pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” tutup Menkominfo.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memerangi praktik ilegal judi online dan menjaga keamanan serta integritas ruang digital di Indonesia. (dni)










