Rini menegaskan bahwa kehadiran orang tua, terutama pada momen penting seperti hari pertama sekolah, memiliki dampak psikologis yang besar bagi anak. Menurutnya, keterlibatan orang tua bukan sekadar pelengkap, tetapi menjadi fondasi dalam membangun hubungan emosional yang sehat.
“Kehadiran seorang orang tua dalam tumbuh kembang anak bukan sekadar pelengkap, melainkan pilar penting yang memiliki dampak mendalam dan jangka panjang. Gerakan ini merupakan langkah sederhana namun dapat membawa dampak psikologis untuk mendekatkan kehadiran orang tua, terutama ayah, pada anak,” ujar Rini, dikutip dari laman resmi Kementerian PANRB, Minggu (12/7/2026).
Sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan tersebut, Kementerian PANRB mengimbau seluruh instansi pemerintah memberikan fleksibilitas kerja kepada ASN yang ingin mengantar anaknya pada hari pertama masuk sekolah.
Imbauan tersebut dituangkan dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/257/M.KT.02/2026 yang diterbitkan pada 10 Juli 2026. Surat itu ditujukan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pemerintah agar memberikan kesempatan kepada ASN yang memiliki anak usia PAUD, pendidikan dasar, maupun pendidikan menengah untuk mendampingi mereka di hari pertama sekolah.
Meski demikian, Rini menegaskan bahwa penerapan fleksibilitas kerja tidak boleh mengganggu kualitas pelayanan publik maupun jalannya pemerintahan.
“Penerapan fleksibilitas kerja ini tidak boleh mengurangi kualitas pemerintahan dan pelayanan publik. Justru sebaliknya, kita harapkan melalui kebijakan ini ASN bisa bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, serta lebih seimbang dalam kehidupan,” katanya.
Pelaksanaan kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah. Aturan tersebut memungkinkan instansi menerapkan pola kerja yang lebih adaptif tanpa mengurangi profesionalisme pegawai.
Menurut Rini, keseimbangan antara kehidupan keluarga dan pekerjaan merupakan salah satu faktor penting dalam meningkatkan produktivitas ASN. Dengan adanya fleksibilitas kerja, pegawai diharapkan tetap dapat menjalankan tanggung jawab sebagai orang tua sekaligus mempertahankan kinerja pelayanan kepada masyarakat.
Kebijakan ini juga selaras dengan Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah (GAMAS) yang diinisiasi melalui Surat Edaran Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Nomor 17 Tahun 2026.
Program GAMAS merupakan bagian dari strategi nasional penguatan ketahanan keluarga menuju Indonesia Emas 2045. Selain itu, gerakan tersebut diharapkan mampu mengurangi fenomena fatherless dengan mendorong keterlibatan ayah dalam proses pengasuhan dan pendidikan anak sejak usia dini.
Pemerintah berharap sinergi antara kebijakan fleksibilitas kerja ASN dan gerakan pendampingan anak di hari pertama sekolah dapat membangun keluarga yang lebih harmonis, sekaligus menciptakan generasi yang tumbuh dengan dukungan emosional yang kuat dari kedua orang tuanya.(dhil/kmps)










