koranindopos.com – Semarang, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengumumkan bahwa sebanyak 87 kasus mafia tanah menjadi target operasi pada tahun 2024. Pernyataan ini disampaikan di Mapolda Jawa Tengah, Semarang, pada Senin (15/7/24).
“Pada tahun 2024 ini, ada 87 kasus mafia tanah yang menjadi target operasi. Ada kenaikan 5 TO dari sebelumnya 82 target operasi,” ujar Menteri AHY.
Dari total 87 kasus tersebut, sebanyak 47 kasus telah memasuki tahap penetapan tersangka, baik dalam status P19 (berkas perkara dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi) maupun P21 (berkas perkara telah lengkap setelah dilakukan penyidikan tambahan sesuai petunjuk dari penuntut umum).
“Dengan jumlah tersangka sebanyak 92 orang,” tambah Menteri AHY. Khusus untuk kasus yang sudah masuk tahap P21, terdapat 21 kasus mafia tanah dengan jumlah tersangka 36 orang.
Luas objek tanah yang terlibat dalam kasus-kasus tersebut mencakup 198 hektar, dengan total potensi kerugian negara dan masyarakat yang berhasil diselamatkan senilai Rp5,16 triliun. Di Jawa Tengah sendiri, terdapat dua kasus mafia tanah yang berhasil diungkap.
Modus operandi dari kasus pertama adalah pemalsuan akta otentik tentang pengalihan kepemilikan hak. Lahan seluas 82,6 hektar yang terlibat seharusnya akan dikembangkan sebagai kawasan industri, termasuk untuk pembangunan infrastruktur reservoir, jaringan pipa, dan sejumlah pabrik.
Kasus kedua menggunakan modus operandi penipuan dan/atau penggelapan terkait jual beli tanah kavling seluas 121 meter persegi. “Saat ini, berkas perkara kedua kasus tersebut statusnya sudah melewati tahapan P21 (berkas lengkap),” jelas Menteri AHY.
Dari pengungkapan kedua kasus tersebut, negara dan masyarakat berhasil menghindari kerugian senilai Rp3,417 triliun. “Jumlah tersebut berasal dari harga tanah, nilai investasi usaha, termasuk pendapatan negara atas pajak,” tegas Menteri AHY.
Menteri AHY juga menekankan bahwa pemberantasan mafia tanah merupakan tugas empat pilar, yaitu Kementerian ATR/BPN, aparat penegak hukum, lembaga peradilan, dan pemerintah daerah. Selain itu, peran masyarakat juga sangat penting dalam upaya ini dengan mendaftarkan tanah untuk mendapatkan sertifikat yang sah.
“Pastikan bahwa hak kepemilikan tanah yang akan diproses itu sesuai dengan data asli yang sah,” tutup Menteri AHY.
Pemerintah terus berkomitmen untuk memerangi praktik mafia tanah demi menjaga kepastian hukum dan melindungi hak-hak masyarakat atas tanah. Dengan upaya bersama dari berbagai pihak, diharapkan kasus mafia tanah dapat diminimalisir dan kepemilikan tanah menjadi lebih aman dan transparan. (hai)










