koranindopos.com – Jakarta. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengambil langkah tegas dalam upaya mencegah dan menangani aktivitas perjudian daring (online) di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada tanggal 24 September 2024, Menteri PANRB resmi menerbitkan Surat Edaran No. 5/2024 yang mengatur pencegahan dan penanganan perjudian daring di lingkungan instansi pemerintah.
Dalam surat edaran tersebut, Menteri PANRB menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap ASN yang terlibat dalam perjudian daring. “Kami sudah keluarkan surat edaran untuk mencegah dan menangani perjudian daring. ASN yang terlibat akan kami kenakan tindakan tegas,” ujar Abdullah Azwar Anas, Selasa (24/9/2024).
Langkah ini diambil berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mencatat nilai transaksi perjudian daring di Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 telah mencapai Rp600 triliun. Melihat situasi ini, Menteri PANRB meminta seluruh instansi pemerintah, baik di pusat maupun daerah, untuk aktif mengampanyekan gerakan anti-perjudian daring.
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan atasan langsung di setiap instansi juga diwajibkan melakukan pengawasan ketat terhadap pegawai mereka. “PPK dan atasan langsung wajib melakukan pengawasan terhadap pegawainya untuk menemukan indikasi perjudian daring,” tegasnya. Jika ditemukan indikasi keterlibatan ASN dalam aktivitas tersebut, PPK atau atasan langsung dapat memberikan teguran hingga peringatan.
Surat edaran tersebut juga menjelaskan sanksi yang akan diberikan kepada ASN yang terbukti terlibat dalam perjudian daring. Bagi ASN yang pelanggarannya berdampak buruk pada unit kerja atau instansi, hukuman ringan hingga sedang dapat diterapkan. Namun, jika tindakan tersebut merugikan negara atau pemerintah, hukuman disiplin berat akan dijatuhkan.
Bagi ASN yang masih dalam status tersangka dalam kasus perjudian daring, PPK dapat melakukan pemeriksaan pelanggaran disiplin sesuai ketentuan yang berlaku. Sedangkan untuk ASN yang telah menjadi terdakwa, tindak lanjut akan dilakukan setelah adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap (inkrah).
Lebih lanjut, dalam surat edaran ini diatur bahwa ASN yang ditahan karena menjadi tersangka atau terdakwa kasus perjudian daring akan diberhentikan sementara, sesuai Pasal 53 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Hal yang sama berlaku untuk pegawai non-ASN yang terlibat dalam perjudian daring, dengan ancaman pemutusan hubungan kerja sesuai kontrak.
“Pegawai non-ASN yang terbukti terlibat perjudian daring dapat menjadi pertimbangan pejabat yang berwenang untuk menilai kinerja, atau melakukan pemutusan hubungan kerja sesuai perjanjian kontrak kerja,” tambah MenPANRB.
Untuk memastikan efektivitas langkah ini, setiap pimpinan instansi pemerintah diminta melakukan pemantauan dan evaluasi berkala terkait upaya pencegahan dan penanganan perjudian daring. Setiap instansi juga diimbau untuk melaporkan langkah-langkah yang diambil kepada Menteri PANRB melalui Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini, pemerintah berharap dapat menekan aktivitas perjudian daring yang melibatkan ASN dan pegawai pemerintah lainnya, serta meningkatkan integritas dan disiplin di kalangan aparatur negara. (hai)










