Minggu, 28 Juni 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Opini
  • More
Home Nasional

Menteri PANRB Terbitkan Surat Edaran Pencegahan dan Penanganan Judi Online di Lingkup ASN

Editor : Hairul oleh Editor : Hairul
25 September 2024
in Nasional
A A
0
ASN
Share on FacebookShare on Twitter

koranindopos.com – Jakarta. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengambil langkah tegas dalam upaya mencegah dan menangani aktivitas perjudian daring (online) di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada tanggal 24 September 2024, Menteri PANRB resmi menerbitkan Surat Edaran No. 5/2024 yang mengatur pencegahan dan penanganan perjudian daring di lingkungan instansi pemerintah.

Dalam surat edaran tersebut, Menteri PANRB menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap ASN yang terlibat dalam perjudian daring. “Kami sudah keluarkan surat edaran untuk mencegah dan menangani perjudian daring. ASN yang terlibat akan kami kenakan tindakan tegas,” ujar Abdullah Azwar Anas, Selasa (24/9/2024).

Langkah ini diambil berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mencatat nilai transaksi perjudian daring di Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 telah mencapai Rp600 triliun. Melihat situasi ini, Menteri PANRB meminta seluruh instansi pemerintah, baik di pusat maupun daerah, untuk aktif mengampanyekan gerakan anti-perjudian daring.

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan atasan langsung di setiap instansi juga diwajibkan melakukan pengawasan ketat terhadap pegawai mereka. “PPK dan atasan langsung wajib melakukan pengawasan terhadap pegawainya untuk menemukan indikasi perjudian daring,” tegasnya. Jika ditemukan indikasi keterlibatan ASN dalam aktivitas tersebut, PPK atau atasan langsung dapat memberikan teguran hingga peringatan.

Artikel Terkait

Judol Hayam Wuruk Gunakan Server Brasil, China hingga Vietnam demi Hindari Pelacakan Aparat

Pegadaian Borong Awards di Ajang Global, Contact Center World Asia Pacific 2026

Tingkatkan Kepercayaan Muzaki, BMH Yogyakarta Berkomitmen Jaga Integritas Pengelolaan Dana

Surat edaran tersebut juga menjelaskan sanksi yang akan diberikan kepada ASN yang terbukti terlibat dalam perjudian daring. Bagi ASN yang pelanggarannya berdampak buruk pada unit kerja atau instansi, hukuman ringan hingga sedang dapat diterapkan. Namun, jika tindakan tersebut merugikan negara atau pemerintah, hukuman disiplin berat akan dijatuhkan.

Bagi ASN yang masih dalam status tersangka dalam kasus perjudian daring, PPK dapat melakukan pemeriksaan pelanggaran disiplin sesuai ketentuan yang berlaku. Sedangkan untuk ASN yang telah menjadi terdakwa, tindak lanjut akan dilakukan setelah adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap (inkrah).

Lebih lanjut, dalam surat edaran ini diatur bahwa ASN yang ditahan karena menjadi tersangka atau terdakwa kasus perjudian daring akan diberhentikan sementara, sesuai Pasal 53 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Hal yang sama berlaku untuk pegawai non-ASN yang terlibat dalam perjudian daring, dengan ancaman pemutusan hubungan kerja sesuai kontrak.

“Pegawai non-ASN yang terbukti terlibat perjudian daring dapat menjadi pertimbangan pejabat yang berwenang untuk menilai kinerja, atau melakukan pemutusan hubungan kerja sesuai perjanjian kontrak kerja,” tambah MenPANRB.

Untuk memastikan efektivitas langkah ini, setiap pimpinan instansi pemerintah diminta melakukan pemantauan dan evaluasi berkala terkait upaya pencegahan dan penanganan perjudian daring. Setiap instansi juga diimbau untuk melaporkan langkah-langkah yang diambil kepada Menteri PANRB melalui Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini, pemerintah berharap dapat menekan aktivitas perjudian daring yang melibatkan ASN dan pegawai pemerintah lainnya, serta meningkatkan integritas dan disiplin di kalangan aparatur negara. (hai)

Topik: ASNJudi Online

TerkaitBerita

Judol Hayam Wuruk Gunakan Server Brasil, China hingga Vietnam demi Hindari Pelacakan Aparat
Nasional

Judol Hayam Wuruk Gunakan Server Brasil, China hingga Vietnam demi Hindari Pelacakan Aparat

oleh Editor : Affandy
27 Juni 2026
Pegadaian Borong Awards di Ajang Global, Contact Center World Asia Pacific 2026
Nasional

Pegadaian Borong Awards di Ajang Global, Contact Center World Asia Pacific 2026

oleh Editor : Anggoro
26 Juni 2026
BMH Yogyakarta
Nasional

Tingkatkan Kepercayaan Muzaki, BMH Yogyakarta Berkomitmen Jaga Integritas Pengelolaan Dana

oleh Editor : Hairul
26 Juni 2026
Perguruan Tinggi UI dan USM Berkolaborasi Perkuat Masyarakat Pesisir di Pulau Langkawi
Pendidikan

Perguruan Tinggi UI dan USM Berkolaborasi Perkuat Masyarakat Pesisir di Pulau Langkawi

oleh Editor : Anggoro
26 Juni 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

SAPA FANS: Icha Yang tampil di acara Jember Meraih Mimpi yang diselenggarakan Pemkab Jember, Jawa Timur. (Foto: Dok./Icha Yang)

Icha Yang Pulang Kampung Langsung Manggung

27 Juni 2026
Wamenaker: Perjanjian Kerja Bersama Cerminkan Hubungan Industrial yang Sehat

Wamenaker: Perjanjian Kerja Bersama Cerminkan Hubungan Industrial yang Sehat

27 Juni 2026
Momen Haru, Billy Syahputra di Lamaran Adik, Kenang Almarhum Olga

Momen Haru, Billy Syahputra di Lamaran Adik, Kenang Almarhum Olga

27 Juni 2026
Suarakan Bahaya Narkoba Lewat Rock, Adnan Ndy Rilis Single ‘Akhirku’ di Hari Anti-Narkotika Internasional

Suarakan Bahaya Narkoba Lewat Rock, Adnan Ndy Rilis Single ‘Akhirku’ di Hari Anti-Narkotika Internasional

27 Juni 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    3603 shares
    Share 1441 Tweet 901
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    452 shares
    Share 181 Tweet 113
  • Swiss vs Kanada Perebutkan Puncak Klasemen Grup B

    317 shares
    Share 127 Tweet 79
  • Obat Bebas Tetap Memiliki Risiko, Masyarakat Diminta Lebih Bijak Menggunakannya

    316 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Dua Pabrik Komponen Otomotif Jepang di Jatim Dikabarkan Bakal PHK Ribuan Karyawan, Produksi Disebut Pindah ke Vietnam

    313 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya