Koranindopos.com – Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) akan menerapkan kebijakan baru dengan mencantumkan label batas waktu konsumsi pada setiap wadah atau ompreng makanan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah ini dilakukan sebagai upaya memperkuat keamanan pangan sekaligus mencegah terjadinya kasus keracunan akibat makanan yang dikonsumsi melewati batas waktu aman.
Kepala BGN, Sudaryono, mengatakan seluruh penyedia makanan MBG telah diinstruksikan untuk memberikan informasi mengenai waktu maksimal makanan dapat dikonsumsi pada setiap ompreng yang dibagikan kepada penerima manfaat.
Menurutnya, label tersebut akan memuat informasi mulai dari waktu proses memasak, makanan selesai diproduksi, hingga batas maksimal konsumsi yang ditetapkan tidak lebih dari empat jam setelah makanan matang.
“Setiap ompreng nantinya harus diberi label yang mencantumkan waktu maksimal makanan harus dikonsumsi. Jika sudah melewati batas waktu tersebut, sebaiknya makanan tidak lagi dimakan demi menjaga keamanan pangan,” ujar Sudaryono dalam konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta Pusat, Jumat (7/8/2026).
Sudaryono menjelaskan, kebijakan tersebut lahir sebagai bagian dari evaluasi pelaksanaan Program MBG yang selama ini masih menemukan sejumlah kasus dugaan keracunan makanan di berbagai daerah.
Ia menilai penetapan batas waktu konsumsi sangat penting karena kualitas makanan dapat menurun apabila dibiarkan terlalu lama sebelum disantap.
Selain memastikan proses distribusi berjalan sesuai standar, BGN juga ingin meningkatkan kesadaran penerima manfaat agar tidak mengonsumsi makanan yang telah melewati batas waktu aman.
“Kami ingin memastikan makanan dikonsumsi dalam kondisi yang masih layak sehingga risiko keracunan bisa ditekan semaksimal mungkin,” ujarnya.
Sudaryono mengungkapkan, kebijakan tersebut juga dipengaruhi oleh temuan di lapangan bahwa masih ada siswa yang memilih membawa pulang makanan MBG untuk disantap bersama anggota keluarganya.
Ia menceritakan pengalamannya saat melakukan inspeksi mendadak di Bogor, Jawa Barat. Dalam kunjungan tersebut, ia bertemu seorang siswa yang sengaja menyisakan sebagian burger untuk diberikan kepada ibunya.
“Saya bertanya kenapa tidak dihabiskan. Anak itu menjawab ingin membawa pulang setengah burger untuk ibunya karena sang ibu belum pernah makan burger,” tuturnya.
Kisah tersebut, menurut Sudaryono, sangat menyentuh. Namun di sisi lain, ia menegaskan bahwa aspek keamanan pangan tetap harus menjadi prioritas utama.
Ia mengingatkan bahwa makanan yang disimpan terlalu lama berpotensi mengalami penurunan kualitas dan meningkatkan risiko keracunan apabila tetap dikonsumsi.
“Ini memang mengharukan, tetapi demi keamanan pangan dan kesehatan penerima manfaat, aturan mengenai batas waktu konsumsi tetap harus diterapkan,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Sudaryono juga menyambut positif inovasi dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang mengembangkan alat pendeteksi gas pembusukan pada ompreng makanan MBG.
Menurutnya, teknologi tersebut berpotensi menjadi salah satu solusi untuk meningkatkan sistem pengawasan kualitas makanan selama proses distribusi.
BGN berencana menggelar pertemuan dengan BRIN pada awal pekan depan guna membahas lebih lanjut pengembangan dan kemungkinan implementasi teknologi tersebut dalam Program MBG.
“Kami membutuhkan berbagai solusi agar target kami mewujudkan angka keracunan nol benar-benar bisa tercapai,” ujar Sudaryono.
Melalui penerapan label batas waktu konsumsi serta pemanfaatan teknologi pendeteksi pembusukan, BGN berharap kualitas dan keamanan makanan dalam Program Makan Bergizi Gratis dapat terus ditingkatkan. Langkah tersebut diharapkan mampu memberikan perlindungan lebih baik bagi jutaan penerima manfaat sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap program pemenuhan gizi nasional.(dhil/kmps)










