Sabtu, 8 Agustus 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Nasional

BGN Akan Pasang Label Batas Waktu Konsumsi pada Ompreng MBG, Upaya Cegah Kasus Keracunan

Editor : Affandy oleh Editor : Affandy
8 Agustus 2026
in Nasional
A A
0
BGN Akan Pasang Label Batas Waktu Konsumsi pada Ompreng MBG, Upaya Cegah Kasus Keracunan

Foto: dok. kompas.com

Share on FacebookShare on Twitter

Koranindopos.com – Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) akan menerapkan kebijakan baru dengan mencantumkan label batas waktu konsumsi pada setiap wadah atau ompreng makanan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah ini dilakukan sebagai upaya memperkuat keamanan pangan sekaligus mencegah terjadinya kasus keracunan akibat makanan yang dikonsumsi melewati batas waktu aman.

Kepala BGN, Sudaryono, mengatakan seluruh penyedia makanan MBG telah diinstruksikan untuk memberikan informasi mengenai waktu maksimal makanan dapat dikonsumsi pada setiap ompreng yang dibagikan kepada penerima manfaat.

Menurutnya, label tersebut akan memuat informasi mulai dari waktu proses memasak, makanan selesai diproduksi, hingga batas maksimal konsumsi yang ditetapkan tidak lebih dari empat jam setelah makanan matang.

“Setiap ompreng nantinya harus diberi label yang mencantumkan waktu maksimal makanan harus dikonsumsi. Jika sudah melewati batas waktu tersebut, sebaiknya makanan tidak lagi dimakan demi menjaga keamanan pangan,” ujar Sudaryono dalam konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta Pusat, Jumat (7/8/2026).

Artikel Terkait

Kebakaran Gedung Bapenda DKI Jakarta, Kertas Diduga Dokumen Berhamburan dari Lantai Atas

Gempa Magnitudo 5,0 Terjadi di Laut Jawa Jumat Malam

Kejagung Periksa 9 Saksi dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Geledah Rumah Tersangka di Bandung

Sudaryono menjelaskan, kebijakan tersebut lahir sebagai bagian dari evaluasi pelaksanaan Program MBG yang selama ini masih menemukan sejumlah kasus dugaan keracunan makanan di berbagai daerah.

Ia menilai penetapan batas waktu konsumsi sangat penting karena kualitas makanan dapat menurun apabila dibiarkan terlalu lama sebelum disantap.

Selain memastikan proses distribusi berjalan sesuai standar, BGN juga ingin meningkatkan kesadaran penerima manfaat agar tidak mengonsumsi makanan yang telah melewati batas waktu aman.

“Kami ingin memastikan makanan dikonsumsi dalam kondisi yang masih layak sehingga risiko keracunan bisa ditekan semaksimal mungkin,” ujarnya.

Sudaryono mengungkapkan, kebijakan tersebut juga dipengaruhi oleh temuan di lapangan bahwa masih ada siswa yang memilih membawa pulang makanan MBG untuk disantap bersama anggota keluarganya.

Ia menceritakan pengalamannya saat melakukan inspeksi mendadak di Bogor, Jawa Barat. Dalam kunjungan tersebut, ia bertemu seorang siswa yang sengaja menyisakan sebagian burger untuk diberikan kepada ibunya.

“Saya bertanya kenapa tidak dihabiskan. Anak itu menjawab ingin membawa pulang setengah burger untuk ibunya karena sang ibu belum pernah makan burger,” tuturnya.

Kisah tersebut, menurut Sudaryono, sangat menyentuh. Namun di sisi lain, ia menegaskan bahwa aspek keamanan pangan tetap harus menjadi prioritas utama.

Ia mengingatkan bahwa makanan yang disimpan terlalu lama berpotensi mengalami penurunan kualitas dan meningkatkan risiko keracunan apabila tetap dikonsumsi.

“Ini memang mengharukan, tetapi demi keamanan pangan dan kesehatan penerima manfaat, aturan mengenai batas waktu konsumsi tetap harus diterapkan,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Sudaryono juga menyambut positif inovasi dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang mengembangkan alat pendeteksi gas pembusukan pada ompreng makanan MBG.

Menurutnya, teknologi tersebut berpotensi menjadi salah satu solusi untuk meningkatkan sistem pengawasan kualitas makanan selama proses distribusi.

BGN berencana menggelar pertemuan dengan BRIN pada awal pekan depan guna membahas lebih lanjut pengembangan dan kemungkinan implementasi teknologi tersebut dalam Program MBG.

“Kami membutuhkan berbagai solusi agar target kami mewujudkan angka keracunan nol benar-benar bisa tercapai,” ujar Sudaryono.

Melalui penerapan label batas waktu konsumsi serta pemanfaatan teknologi pendeteksi pembusukan, BGN berharap kualitas dan keamanan makanan dalam Program Makan Bergizi Gratis dapat terus ditingkatkan. Langkah tersebut diharapkan mampu memberikan perlindungan lebih baik bagi jutaan penerima manfaat sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap program pemenuhan gizi nasional.(dhil/kmps)

Topik: BGNMBG

TerkaitBerita

Kebakaran Gedung Bapenda DKI Jakarta, Kertas Diduga Dokumen Berhamburan dari Lantai Atas
Peristiwa

Kebakaran Gedung Bapenda DKI Jakarta, Kertas Diduga Dokumen Berhamburan dari Lantai Atas

oleh Editor : Affandy
8 Agustus 2026
KETERANGAN PERS: Deputi Bidang Geofisika BMKG Nelly Florida Riama (dua dari kiri) memberikan penjelasan kepada awak media di Gedung Multi-Hazard Early Warning System (MHEWS), BMKG di Kemayoran, Jakarta Pusat pada Selasa (16/6/2026). (Foto Ilustrasi: BMKG.go.id)
Nasional

Gempa Magnitudo 5,0 Terjadi di Laut Jawa Jumat Malam

oleh Editor : Memoarto
8 Agustus 2026
Kejagung Periksa 9 Saksi dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Geledah Rumah Tersangka di Bandung
Nasional

Kejagung Periksa 9 Saksi dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Geledah Rumah Tersangka di Bandung

oleh Editor : Affandy
7 Agustus 2026
BARANG BUKTI: Sebanyak 995 senjata api (senpi) ditemukan di ruangan mantan ketua yayasan sekolah swasta di Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan (Jaksel). (Foto: Detik.com/Istimewa)
Peristiwa

Sebanyak 995 Pucuk Senpi Tersimpan di Ruangan Eks Ketua Yayasan di Jaksel

oleh Editor : Memoarto
7 Agustus 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

Indonesia Shopping Festival

Indonesia Shopping Festival 2026 Resmi Dibuka, 407 Pusat Perbelanjaan Hadirkan Diskon hingga 80 Persen

8 Agustus 2026
Kuasa Gelap: Perjanjian Darah Tayang di IMAX, Jerome Kurnia Antusias Sambut Pengalaman Baru

Kuasa Gelap: Perjanjian Darah Tayang di IMAX, Jerome Kurnia Antusias Sambut Pengalaman Baru

8 Agustus 2026
Berawal dari Pemecatan Ketua Yayasan, Penemuan 995 Airsoft Gun hingga Bunker Narkoba di Sekolah Jaksel Terungkap

Berawal dari Pemecatan Ketua Yayasan, Penemuan 995 Airsoft Gun hingga Bunker Narkoba di Sekolah Jaksel Terungkap

8 Agustus 2026
Kebakaran Gedung Bapenda DKI Jakarta, Kertas Diduga Dokumen Berhamburan dari Lantai Atas

Kebakaran Gedung Bapenda DKI Jakarta, Kertas Diduga Dokumen Berhamburan dari Lantai Atas

8 Agustus 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    4246 shares
    Share 1698 Tweet 1062
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    664 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Manchester United Siapkan Skuad Baru Jelang Musim Depan

    321 shares
    Share 128 Tweet 80
  • Project Based Learning Belum dan Bukan Pembelajaran Mendalam

    315 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Arsenal Tak Sabar Boyong Bruno Guimaraes Dari Newcastle

    313 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya