koranindopos.com – Jakarta. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) menegaskan bahwa masyarakat yang membangun rumah tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) akan dikenakan denda. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk menertibkan pembangunan rumah dan memasukkannya ke dalam sistem administrasi negara.
Dalam acara Mandiri Investment Forum 2025 pada Selasa (11/2/2025), Ara menyatakan bahwa pengurusan PBG kini semakin cepat dan gratis bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), sehingga tidak ada alasan bagi masyarakat untuk tidak mengurus izin tersebut.
Ara menyoroti bahwa banyak masyarakat, terutama di pedesaan, yang membangun rumah secara swadaya tanpa izin. Namun, kini pemerintah telah menyederhanakan proses pengurusan PBG agar lebih mudah, cepat, dan gratis untuk MBR.
“Sekarang saya sudah bisa katakan, ‘urus izinnya, kalau nggak, sebentar lagi saya akan denda’. Kenapa? Izinnya gratis dan cepat,” ujar Ara.
Pemerintah juga akan melakukan sosialisasi sebelum menerapkan denda, dengan tujuan mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya kepemilikan izin bangunan. Ara menegaskan bahwa dendanya tidak akan besar, karena lebih berfokus pada edukasi ketertiban administrasi.
Ara menjelaskan bahwa memiliki PBG dapat meningkatkan nilai atau valuasi rumah itu sendiri. Selain itu, rumah yang memiliki izin resmi akan lebih mudah digunakan untuk berbagai keperluan, seperti jual beli, agunan ke bank, atau akses program pemerintah.
“Membuat administrasi menjadi tertib, menjadi legal. Dan itu gratis, ya. Gratis dan cepat,” tegas Ara.
Selain membebaskan biaya pengurusan PBG, pemerintah juga telah menghapus Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian rumah MBR. Kebijakan ini merupakan bagian dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menghadirkan solusi nyata bagi rakyat kecil.
“Presiden meminta kami membuat kebijakan konkret yang bisa langsung dirasakan oleh rakyat kecil,” kata Ara.
Untuk merealisasikan kebijakan ini, Kementerian PKP telah bekerja sama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Dalam Negeri. Saat ini, sekitar 180 Kepala Daerah telah menindaklanjuti kebijakan ini dengan menerbitkan peraturan kepala daerah yang mendukung PBG Rp 0 untuk MBR.
Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat diharapkan lebih tertib dalam mengurus izin pembangunan rumah, sehingga seluruh properti dapat terdata dengan baik di sistem administrasi negara.(dhil)