Kamis, 30 Juli 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home tidak kategori

Menurut Menteri, Ini Rahasia Sukses BUM Desa

Editor : Hairul oleh Editor : Hairul
23 Februari 2022
in tidak kategori, Nasional
A A
0
Menurut Menteri, Ini Rahasia Sukses BUM Desa
Share on FacebookShare on Twitter

Menteri Desa PDTT 22 2 2022 - Menurut Menteri, Ini Rahasia Sukses BUM Desa

JAKARTA, koranindopos.com – Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar menekankan pentingnya kualitas sumber daya manusia (SDM) memadai yang dimiliki BUM Desa. Hal tersebut menjadi modal bagi BUM Desa berbadan hukum untuk sukses mewujudkan kemandirian desa. Apalagi saat ini terdapat tujuh aturan teknis UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja yang memastikan ruang gerak BUM Desa sebagai entitas ekonomi kian leluasa.

Abdul Halim menyatakan, saat ini BUM Desa dapat bergerak lebih lincah dan cepat. Menjadi pintu bagi desa untuk mewujudkan kemandirian dan mengembangkan potensi ekonomi warga menuju kebangkitan desa. Dia mengungkapkan tujuh aturan teknis dari UU Cipta Kerja tersebut di antaranya PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko, PP 19/2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, PP 23/2021 tentang Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan.

“Dengan aturan teknis tersebut maka BUM Desa mempunyai keleluasaan untuk bekerjasama dengan pihak lain, mengelola sumber daya air, memanfaatkan jalan tol dan non-tol,” ujar pria yang akrab disapa Gus Halim itu. Menurutnya, aturan teknis tersebut membuat BUM Desa mempunyai bangunan dan lahan sendiri, hingga dapat membuka kesempatan menggunakan dan memanfaatkan kawasan hutan. “Tentu ini menjadi peluang besar bagi BUM Desa untuk tumbuh berkembang sebagai entitas ekonomi yang kuat dan memberikan kontribusi penting bagi percepatan roda ekonomi desa,” sambungnya seperti dikutip dari laman resmi Kemen Desa PDTT, Rabu (23/2).

Artikel Terkait

KPK Gelandang 21 Terperiksa Kasus OTT Bupati Pemalang Pakai Bus

HNW Dorong Penerima Bansos PKH Naik Kelas Melalui Program Pemberdayaan Ekonomi

Eddy Soeparno: Transisi Energi Merupakan Kebutuhan Jangka Panjang, Bukan Sekadar Respons Konflik Geopolitik

Gus Halim mengatakan, dalam kinerjanya BUM Desa bisa bertindak sebagai operating company yang menjalankan usaha secara mandiri maupun sebagai investment companya di mana BUM Desa hanya berfungsi sebagai induk unit usaha saja. Kendati demikian, apapun fungsi kerja dari BUM Desa satu prinsip mutlak yang harus dipegang adalah tidak boleh merusak usaha yang dibangun masyarakat. “BUM Desa merupakan lembaga desa yang modalnya berasal dari desa yang dampaknya untuk perekonomian masyarakat di desa. Tidak boleh jika jenis usaha yang dikembangkan BUM Desa justru merusak usaha dari warga desa,” tegasnya.

Politisi PKB itu menilai kualitas pengelola menjadi kunci kemajuan BUM Desa. Karena itu, saat ini Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi berupaya serius mendorong peningkatan kualitas penggiat desa termasuk pengelola BUM Desa melalui program Rekoginisi Pengetahuan Lampau Desa (RPL Desa). Dengan program ini maka Kepala desa, perangkat desa, anggota BPD, pengelola BUM Desa, pendamping desa, dan pegiat pemberdayaan masyarakat desa akan difasilitasi untuk menempuh pendidikan lanjut pada jenjang D4/S1, S2, bahkan S3 dengan skema yang ditentukan.(hai)

Topik: BumdesaKemendes

TerkaitBerita

OTT KPK: Sebanyak 21 orang digelandang ke Gedung KPK Merah Putih, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Rabu (29/7/2026) malam karena terkait kasus dugaan korupsi Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. (Foto: Detik.com)
Nasional

KPK Gelandang 21 Terperiksa Kasus OTT Bupati Pemalang Pakai Bus

oleh Editor : Memoarto
30 Juli 2026
HNW Dorong Penerima Bansos PKH Naik Kelas Melalui Program Pemberdayaan Ekonomi
Nasional

HNW Dorong Penerima Bansos PKH Naik Kelas Melalui Program Pemberdayaan Ekonomi

oleh Editor : Affandy
29 Juli 2026
Eddy Soeparno: Transisi Energi Merupakan Kebutuhan Jangka Panjang, Bukan Sekadar Respons Konflik Geopolitik
Nasional

Eddy Soeparno: Transisi Energi Merupakan Kebutuhan Jangka Panjang, Bukan Sekadar Respons Konflik Geopolitik

oleh Editor : Affandy
29 Juli 2026
SMAN 1 Tanjung Selor Juara LCC Empat Pilar MPR RI Kalimantan Utara, Siap Berlaga di Grand Final Nasional
Nasional

SMAN 1 Tanjung Selor Juara LCC Empat Pilar MPR RI Kalimantan Utara, Siap Berlaga di Grand Final Nasional

oleh Editor : Affandy
29 Juli 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

Eddy Soeparno

Duka Eddy Soeparno atas Berpulangnya Anggota DPR RI H. Bakri

29 Juli 2026
Tak Sekadar Rayakan HUT, RS Sumber Waras Bagikan Bantuan Pangan untuk Warga Tomang

Tak Sekadar Rayakan HUT, RS Sumber Waras Bagikan Bantuan Pangan untuk Warga Tomang

29 Juli 2026
OTT KPK: Sebanyak 21 orang digelandang ke Gedung KPK Merah Putih, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Rabu (29/7/2026) malam karena terkait kasus dugaan korupsi Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. (Foto: Detik.com)

KPK Gelandang 21 Terperiksa Kasus OTT Bupati Pemalang Pakai Bus

30 Juli 2026
iCAR V27 Resmi Meluncur di GIIAS 2026, Usung Teknologi Golden REEV dengan Jarak Tempuh Lebih dari 1.200 Km

iCAR V27 Resmi Meluncur di GIIAS 2026, Usung Teknologi Golden REEV dengan Jarak Tempuh Lebih dari 1.200 Km

29 Juli 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    4115 shares
    Share 1646 Tweet 1029
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    617 shares
    Share 247 Tweet 154
  • Bocoran iPhone 18 Series Makin Lengkap, Ini Perbedaan iPhone 18, iPhone 18 Pro, dan iPhone 18 Pro Max

    331 shares
    Share 132 Tweet 83
  • Bocoran iPhone 18 Pro: Kamera Disebut Bakal Jadi yang Tercanggih Sepanjang Sejarah Apple

    328 shares
    Share 131 Tweet 82
  • Subsidi Motor Listrik 2026 Bikin Harga Makin Terjangkau, Ada yang Mulai Rp6 Jutaan

    321 shares
    Share 128 Tweet 80
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya