
JAKARTA, koranindopos.com – Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar menekankan pentingnya kualitas sumber daya manusia (SDM) memadai yang dimiliki BUM Desa. Hal tersebut menjadi modal bagi BUM Desa berbadan hukum untuk sukses mewujudkan kemandirian desa. Apalagi saat ini terdapat tujuh aturan teknis UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja yang memastikan ruang gerak BUM Desa sebagai entitas ekonomi kian leluasa.
Abdul Halim menyatakan, saat ini BUM Desa dapat bergerak lebih lincah dan cepat. Menjadi pintu bagi desa untuk mewujudkan kemandirian dan mengembangkan potensi ekonomi warga menuju kebangkitan desa. Dia mengungkapkan tujuh aturan teknis dari UU Cipta Kerja tersebut di antaranya PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko, PP 19/2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, PP 23/2021 tentang Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan.
“Dengan aturan teknis tersebut maka BUM Desa mempunyai keleluasaan untuk bekerjasama dengan pihak lain, mengelola sumber daya air, memanfaatkan jalan tol dan non-tol,” ujar pria yang akrab disapa Gus Halim itu. Menurutnya, aturan teknis tersebut membuat BUM Desa mempunyai bangunan dan lahan sendiri, hingga dapat membuka kesempatan menggunakan dan memanfaatkan kawasan hutan. “Tentu ini menjadi peluang besar bagi BUM Desa untuk tumbuh berkembang sebagai entitas ekonomi yang kuat dan memberikan kontribusi penting bagi percepatan roda ekonomi desa,” sambungnya seperti dikutip dari laman resmi Kemen Desa PDTT, Rabu (23/2).
Gus Halim mengatakan, dalam kinerjanya BUM Desa bisa bertindak sebagai operating company yang menjalankan usaha secara mandiri maupun sebagai investment companya di mana BUM Desa hanya berfungsi sebagai induk unit usaha saja. Kendati demikian, apapun fungsi kerja dari BUM Desa satu prinsip mutlak yang harus dipegang adalah tidak boleh merusak usaha yang dibangun masyarakat. “BUM Desa merupakan lembaga desa yang modalnya berasal dari desa yang dampaknya untuk perekonomian masyarakat di desa. Tidak boleh jika jenis usaha yang dikembangkan BUM Desa justru merusak usaha dari warga desa,” tegasnya.
Politisi PKB itu menilai kualitas pengelola menjadi kunci kemajuan BUM Desa. Karena itu, saat ini Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi berupaya serius mendorong peningkatan kualitas penggiat desa termasuk pengelola BUM Desa melalui program Rekoginisi Pengetahuan Lampau Desa (RPL Desa). Dengan program ini maka Kepala desa, perangkat desa, anggota BPD, pengelola BUM Desa, pendamping desa, dan pegiat pemberdayaan masyarakat desa akan difasilitasi untuk menempuh pendidikan lanjut pada jenjang D4/S1, S2, bahkan S3 dengan skema yang ditentukan.(hai)










