Koranindopos.com – Jakarta. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menyusun petunjuk teknis uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota periode 2023-2028. Diharapkan anggota yang bertugas memantau berlangsung Pemilu 2024 memiliki kualitas dan berintegritas.
Anggota Bawaslu RI Herwyn JH Malonda menjelaskan Bawaslu Provinsi merupakan perpanjangan tangan Bawaslu RI dalam melakukan uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Bawaslu kabupaten/kota. Sudah menjadi kewajiban Bawaslu Provinsi untuk membantu Bawaslu dalam melakukan uji kelayakan dan kepatutan.
”Termasuk dalam bentuk SSGD (semi structured group discussion) kepada calon anggota Bawaslu kabupaten/kota dan menyampaikan catatan profil kapasitas dan kapabilitas calon kepada Bawaslu untuk pengambilan keputusan penetapan calon terpilih,” kata Herwyn dalam rilis Bawaslu RI, Kamis (20/7).
Sementara itu, Ketua Bawaslu periode 2017-2022, Abhan menjelaskan, metode SSGD adalah metode pengumpulan data yang melibatkan kelompok peserta latar belakang, pengalaman atau pemakaman tertentu tentang topik yang dibahas. Parameter penilaian SSGD yaitu mengukur kemampuan kepemimpinannya, kerja sama, komunikasi, kolektif, kolaboratif, dan jaringan.
”Perlu juga soal pengetahuan perkembangan kelembagaan Bawaslu dan kewenangan Bawaslu,” jelas Abhan. Fritz Edward Siregar, anggota Bawaslu periode 2017-2022 menjelaskan, SSGD adalah diskusi untuk kelompok dan dilakukan untuk menyepakati sikap kelompok terkait dengan isu tertentu.