Koranindopos.com – Jakarta. Mintarsih, tante dari pengusaha Indra Priawan, baru-baru ini mengambil langkah hukum dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Langkah ini diambil setelah putusan sebelumnya mewajibkan dirinya membayar ganti rugi senilai Rp 140 miliar kepada Purnomo, yang juga merupakan adik kandungnya sekaligus sesama direktur di PT Blue Bird Taxi.
Kasus ini bermula pada tahun 2013 ketika Purnomo menggugat Mintarsih atas dugaan pencemaran nama baik perusahaan serta pengembalian gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterima Mintarsih selama masa kerjanya. Dalam gugatan tersebut, Purnomo menuntut ganti rugi sebesar Rp 40 miliar untuk pengembalian gaji dan THR, serta tambahan Rp 100 miliar atas pencemaran nama baik.
Putusan pengadilan sebelumnya memenangkan Purnomo dan menyatakan Mintarsih harus membayar total ganti rugi sebesar Rp 140 miliar. Namun, Mintarsih merasa putusan ini tidak adil, terutama kewajiban untuk mengembalikan gaji yang seharusnya menjadi haknya sebagai pekerja.

Mintarsih Ajukan Bukti Baru dalam PK
Pada Jumat, 10 Januari 2025, Mintarsih menyatakan telah mengajukan PK dengan membawa bukti baru yang, menurutnya, menunjukkan indikasi pelanggaran hukum yang diduga dilakukan oleh pihak penggugat.
“Hari ini saya melakukan PK dan sumpahnya sudah dilakukan. Prosesnya berjalan kondusif, dan hakim juga sudah membantu,” ungkap Mintarsih saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2025).
Ia juga mempertanyakan dasar tuduhan pencemaran nama baik yang menjadi salah satu poin utama dalam gugatan. “Apakah benar jika saya yang menyebabkan masyarakat menilai Blue Bird jadi kurang baik?” tegasnya.
Kasus ini tidak hanya berdampak pada Mintarsih tetapi juga menimbulkan perhatian publik terhadap Indra Priawan, suami dari aktris Nikita Willy. Indra Priawan saat ini menjabat di perusahaan yang terlibat dalam sengketa tersebut.
Proses PK yang diajukan Mintarsih masih berlangsung, dan hasilnya akan menjadi penentu apakah ia dapat membatalkan kewajiban pembayaran ganti rugi yang selama ini dianggapnya merugikan. Sementara itu, publik terus memantau perkembangan kasus yang melibatkan dua tokoh penting dalam PT Blue Bird Taxi ini.
Langkah hukum yang diambil Mintarsih menunjukkan usahanya untuk mencari keadilan dalam kasus yang telah berjalan lebih dari satu dekade ini. Dengan bukti baru yang diajukan, Mintarsih berharap dapat membuktikan posisinya di mata hukum dan memperbaiki citranya yang selama ini terpengaruh akibat sengketa ini.








