koranindopos.com – Jakarta. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat langkah pemberantasan praktik judi online (judol) yang dinilai berdampak luas terhadap perekonomian nasional dan stabilitas sektor keuangan. Terbaru, OJK mencatat telah memblokir sebanyak 33.252 rekening yang terindikasi terkait aktivitas judi online, meningkat dibandingkan catatan sebelumnya sebanyak 32.556 rekening.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa pemblokiran tersebut merupakan hasil dari penerapan Enhanced Due Diligence (EDD) yang diminta OJK kepada seluruh perbankan di Indonesia.
Menurut Dian, langkah ini menjadi bagian dari upaya sistematis dalam menekan aktivitas ilegal yang berpotensi merusak sistem keuangan. “Terkait dengan pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK juga telah meminta perbankan melakukan EDD atau pemblokiran atas 33.252 rekening yang terindikasi judi online,” ujarnya pada Senin (6/4/2026).
Selain fokus pada pemberantasan judi online, OJK juga menunjukkan komitmen dalam menjaga kesehatan industri perbankan. Dalam periode Januari hingga Maret 2026, OJK telah mencabut izin usaha enam Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sebagai bagian dari penegakan regulasi dan perlindungan konsumen.
Beberapa BPR yang izinnya dicabut antara lain PT BPR Koperindo Jaya yang berkantor di Jakarta Pusat serta PT BPR Pembangunan Nagari yang berlokasi di Kabupaten Agam, Sumatera Barat.
Dalam menangani permasalahan BPR dan BPR Syariah (BPRS), OJK juga terus berkoordinasi dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Koordinasi ini dilakukan sesuai mandat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Lebih lanjut, Dian menegaskan bahwa upaya menjaga integritas sistem keuangan tidak dapat dilakukan sendiri oleh OJK. Diperlukan sinergi dengan berbagai pihak, termasuk Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), pemerintah, DPR, aparat penegak hukum, serta pemangku kepentingan lainnya.
“Untuk menegakkan integritas sistem keuangan secara konsisten dan berkelanjutan, OJK memerlukan dukungan dari berbagai pihak,” jelasnya.
Langkah tegas OJK ini diharapkan dapat mempersempit ruang gerak praktik judi online sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan nasional.(dhil)










