Selasa, 26 Mei 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Opini
  • More
Home Nasional

OJK Dorong Literasi Keuangan dan Digital untuk Mengantisipasi Kejahatan Berbasis Digital

Editor : Hana oleh Editor : Hana
21 Agustus 2023
in Nasional
A A
0
OJK
Share on FacebookShare on Twitter

koranindopos.com – Jakarta. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti rendahnya tingkat literasi keuangan dan digital di kalangan masyarakat. Dalam rangka menghadapi maraknya kejahatan keuangan berbasis digital, OJK terus berupaya memberikan edukasi dan literasi kepada masyarakat untuk mengantisipasi risiko tersebut.

Menurut OJK, tingkat literasi keuangan masyarakat baru mencapai 49,6%, sedangkan literasi digital hanya mencapai 3,5 dari skala 1 hingga 5. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa masyarakat masih perlu meningkatkan kemampuan mereka dalam membedakan informasi yang benar dan tidak benar dalam konteks keuangan.

“Dalam kondisi seperti ini, masyarakat belum memiliki kemampuan untuk memilih dan memilah informasi dengan bijak,” kata Friderica Widyasari Dewi dalam diskusi FMB9 pada Senin (21/8/2023).

Data dari OJK mencatat bahwa hingga 3 Agustus 2023, sebanyak 1.194 praktik investasi ilegal berhasil dihentikan. Selain itu, juga ada 5.450 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal dan 251 entitas gadai ilegal yang telah dihentikan. Total keseluruhan entitas yang dihentikan mencapai 6.895.

Artikel Terkait

Pemerintah dan DPR Sepakati Rp100,1 Triliun untuk Pulihkan Sumatera Pascabencana

Presiden Prabowo Resmikan Renovasi Museum dan Perpustakaan Seskoad di Bandung

Puncak Haji Dimulai, Jemaah Indonesia Bergerak Menuju Arafah

OJK juga mencatat bahwa kerugian masyarakat akibat investasi ilegal selama periode 2017-2022 mencapai Rp139,03 triliun.

Friderica, yang akrab disapa Kiki, menjelaskan bahwa kerugian masyarakat berasal dari aktivitas investasi ilegal, termasuk koperasi simpan pinjam, pinjol, dan gadai ilegal.

Namun, Kiki mengungkapkan bahwa ada harapan baru dalam sektor keuangan, terutama dalam mengatasi kejahatan keuangan berbasis digital, melalui Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

UU P2SK merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan umum melalui reformasi sektor keuangan di Indonesia. UU ini memberikan sanksi pidana termasuk denda hingga Rp1 triliun dan hukuman penjara 5-10 tahun bagi pelaku kejahatan keuangan ilegal.

“Dalam UU P2SK, pemberantasan aktivitas keuangan ilegal sudah memiliki sanksi yang tegas. Hal ini memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan keuangan ilegal,” tegas Friderica.

Lebih lanjut, Kiki menyebut bahwa saat ini telah ada Satgas Waspada Investasi yang terdiri dari OJK dan 12 Kementerian/Lembaga lainnya. Namun, sebelum UU P2SK, Satgas Waspada Investasi belum memiliki kekuatan hukum yang cukup kuat untuk memberikan efek jera pada pelaku kejahatan keuangan berbasis digital.

“UU P2SK memberikan sinyal yang kuat bahwa para pelaku kejahatan keuangan digital harus berhati-hati, karena undang-undang ini memiliki potensi untuk memberikan efek jera,” ungkapnya. (dni)

Topik: OJK

TerkaitBerita

Pemerintah dan DPR Sepakati Rp100,1 Triliun untuk Pulihkan Sumatera Pascabencana
Nasional

Pemerintah dan DPR Sepakati Rp100,1 Triliun untuk Pulihkan Sumatera Pascabencana

oleh Editor : Affandy
26 Mei 2026
Museum
Nasional

Presiden Prabowo Resmikan Renovasi Museum dan Perpustakaan Seskoad di Bandung

oleh Editor : Hairul
26 Mei 2026
Haji
Nasional

Puncak Haji Dimulai, Jemaah Indonesia Bergerak Menuju Arafah

oleh Editor : Hairul
26 Mei 2026
LPDB Koperasi Dukung Penguatan Ekosistem Ekonomi Syariah Nasional
Nasional

LPDB Koperasi Dukung Penguatan Ekosistem Ekonomi Syariah Nasional

oleh Editor : Anggoro
25 Mei 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

Ilmuwan Oxford Kembangkan Vaksin Ebola Baru, Siap Masuk Uji Klinis dalam Beberapa Bulan

Ilmuwan Oxford Kembangkan Vaksin Ebola Baru, Siap Masuk Uji Klinis dalam Beberapa Bulan

26 Mei 2026
Jelang 70 Tahun, Astra Pertegas Fokus pada Tiga Pilar Bisnis Utama

Jelang 70 Tahun, Astra Pertegas Fokus pada Tiga Pilar Bisnis Utama

26 Mei 2026
​Asah Bakat Generasi Muda, Pacific Garden Puri Sukses Hadirkan Kompetisi Edukatif

​Asah Bakat Generasi Muda, Pacific Garden Puri Sukses Hadirkan Kompetisi Edukatif

26 Mei 2026
Harga Emas Antam Melonjak Rp 35.000 per Gram, Kini Tembus Rp 2,78 Juta

Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp5.000 per Gram, Kini Dibanderol Rp2,798 Juta

26 Mei 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    3249 shares
    Share 1300 Tweet 812
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    375 shares
    Share 150 Tweet 94
  • Bocoran iPhone 18 Pro Max: Desain Baru, Performa Monster, dan Kamera Ala DSLR

    317 shares
    Share 127 Tweet 79
  • Pledoi Calvin Cahya: Kuasa Hukum Pertanyakan Dasar Dakwaan dan Minta Pembebasan Total

    311 shares
    Share 124 Tweet 78
  • Jumlah Jemaah Haji Indonesia yang Wafat di Arab Saudi Bertambah

    310 shares
    Share 124 Tweet 78
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya