
JAKARTA, koranindopos.com – Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 31 Januari 2022. Hal tersebut tertuang dalam Inmendagri Nomor 6 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Selain itu, pemerintah juga menerbitkan Inmendagri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1, serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Safrizal ZA menjelaskan, tujuan dan arah kebijakan pemerintah dalam penanganan pandemi Covid -19 hingga saat ini tetap dilakukan secara konsisten. Namun, strategi dan manajemen di lapangan mesti dinamis menyesuaikan dengan permasalahan dan tantangan yang ada. “Hal ini untuk menemukan kombinasi terbaik antara kepentingan kesehatan dengan kepentingan perekonomian bagi masyarakat Indonesia dengan prinsip kehati-hatian,” jelas Safrizal melalui keterangan tertulisnya, Rabu (2/2).
Safrizal menjelaskan beberapa hal yang diatur dalam Inmendagri Nomor 6 Tahun 2022, yang berlaku mulai tanggal 1 Februari hingga 7 Februari 2022 tersebut. Antara lain, terdapat perubahan level pada sejumlah daerah yang berada di setiap level di antaranya: level 1 menurun dari 52 kabupaten/kota menjadi 40 kabupaten/kota, level 2 meningkat dari 75 Kabupaten/kota menjadi 86 kabupaten/kota, dan level 3 dari 1 kabupaten/kota menjadi 2 kabupaten/kota. “Kedua, perubahan jumlah daerah tersebut dipengaruhi oleh berubahnya penerapan indikator penilaian daerah,” papar dia.
Menurut Safrizal, kini penilaian tersebut tidak hanya menggunakan indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Namun, ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 2 dan vaksinasi dosis 2 untuk lansia di atas 60 tahun dari target vaksinasi dengan sejumlah ketentuan. Ketentuan tersebut, yakni penurunan level kabupaten/kota dari level 3 menjadi level 2 harus memenuhi capaian vaksinasi dosis 2 minimal 50 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 lansia minimal 40 persen. “Selain itu, penurunan level kabupaten/kota dari level 2 menjadi level 1 harus memenuhi capaian vaksinasi dosis 2 minimal 70 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 lansia minimal 60 persen,” tutur Safrizal.
Indikator penilaian level daerah pada PPKM Luar Jawa-Bali, lanjut Safrizal, masih menggunakan indikator yang sama dengan pemberlakuan PPKM sebelumnya. Indikator tersebut yakni Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Selain itu, ada pula indikator capaian total vaksinasi dosis 1. Di mana level PPKM kabupaten/kota dinaikkan 1 level, apabila capaian total vaksinasi dosis 1 kurang dari 50 persen. “Pengaturan beberapa hal di dalam PPKM baik yang berlaku di Jawa-Bali dan Luar Jawa Bali tidak mengalami perubahan,” tandas Safrizal.(hai)









