koranindopos.com – Jakarta. Ketua DPP PDIP, Deddy Yevri Sitorus, menegaskan bahwa kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% bukan merupakan inisiatif Fraksi PDIP. Ia menjelaskan, keputusan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang dibahas pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) periode lalu.
“Jadi salah alamat kalau dibilang inisiatornya PDI Perjuangan, karena yang mengusulkan kenaikan itu adalah pemerintah (era Presiden Jokowi) dan melalui Kementerian Keuangan,” ujar Deddy dalam pernyataannya pada Senin (23/12/2024).
Kenaikan PPN menjadi 12% telah menjadi bagian dari roadmap reformasi perpajakan yang diatur dalam UU HPP. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan penerimaan negara guna mendukung pembangunan dan pengentasan kemiskinan. Dalam pembahasan UU tersebut, PDIP memang terlibat aktif sebagai fraksi yang ditunjuk untuk memimpin panitia kerja (panja). Namun, Deddy menekankan bahwa inisiatif tersebut berasal dari pemerintah di bawah Presiden Jokowi, bukan dari fraksi partai.
Deddy juga menegaskan bahwa PDIP tidak bermaksud menyalahkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang kini menjalankan implementasi kebijakan tersebut. Ia justru mendorong pemerintah untuk mengkaji ulang dampak dari kenaikan tarif PPN terhadap masyarakat, terutama kelompok menengah ke bawah.
“Kami hanya ingin memastikan bahwa kebijakan ini tidak membebani rakyat kecil dan tetap sesuai dengan semangat keadilan sosial,” tambah Deddy.
Kenaikan PPN menjadi 12% menuai pro dan kontra di tengah masyarakat. Beberapa pihak menilai bahwa kenaikan ini dapat meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga dikhawatirkan menambah beban hidup masyarakat, terutama di tengah pemulihan ekonomi pasca-pandemi.
Menurut pengamat ekonomi, dampak kenaikan PPN dapat dirasakan langsung oleh konsumen melalui lonjakan harga barang dan jasa. Hal ini berpotensi melemahkan daya beli masyarakat, terutama di sektor-sektor esensial seperti makanan, transportasi, dan kesehatan.
Untuk mengurangi dampak kenaikan tarif PPN, PDIP mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan solusi berikut:
- Pengecualian Barang Kebutuhan Pokok: Memastikan barang kebutuhan pokok dan jasa vital bebas dari kenaikan tarif.
- Penguatan Sistem Subsidi: Memberikan bantuan langsung kepada masyarakat yang terdampak kenaikan harga.
- Kaji Ulang Segmen Tarif Progresif: Menerapkan tarif PPN progresif yang lebih rendah untuk kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.(dhil)










