Koranindopos.com – Jakarta. Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menyosialisasikan program layanan pensiun SMART (Selalu Melayani, Akurat, Responsif, dan Tepat waktu). Program tersebut bertujuan untuk memudahkan proses administrasi pejabat negara saat akan pension.
Kepala Biro Administrasi Pejabat Negara Kemensetneg, Imam Budiman menyatakan, dalam melayani para pensiun, pihaknya memiliki program SMART yang memiliki dua focus. Yakni pencairan pensiun pejabat negara secara otomatis dan pengusulan pensiun secara elektronik.
”Ini dalam upaya penyederhanaan birokrasi dan peningkatan pelayanan,” jelas Imam dalam keterangan persnya baru-baru ini.
Menurutnya, sebagai biro di bawah Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kemensetneg, Biro APN Kemensetneg memiliki tugas dan fungsi untuk memberikan dukungan teknis, administrasi, dan analisis dalam pengangkatan, pemberhentian, dan pensiun pejabat Negara.
”Dalam proses penetapannya memerlukan pertimbangan atau persetujuan DPR atau pejabat yang kedudukan dan/atau hak keuangan dan fasilitas lainnya disetarakan dengan menteri negara, yang wewenang penetapannya berada pada Presiden,” tutur Imam.
Imam menyebut dalam upaya penyederhanaan birokrasi dan peningkatan pelayanan pemberian dukungan teknis dan administrasi kepada pejabat negara, maka disampaikan usulan inovasi aplikasi untuk para pensiun pejabat negara yang dilakukan secara elektronik melalui aplikasi Kendali Administrasi Pejabat Negara Elektronik (KANJENK).
”Ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2020 tentang Kementerian Sekretariat Negara,” kata Imam. Dia menyebut dalam proses penggunaan aplikasi KANJENK, instansi pengusul perlu melampirkan berkas usulan melalui kanjenk.setneg.go.id.
Kemudian akan diproses penyiapan rancangan Keputusan Presiden (Keppres) pension. Setelah keppres diterbitkan, lanjut Imam, maka instansi pengusul akan menerima Keppres tersebut dan menyampaikannya kepada mantan pejabat negara. Setelah itu, mantan pejabat negara akan mendapatkan dana pensiun.








