Selasa, 28 Juli 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home uncategorized

Pemanfaatan Gedung Pelatihan Pemerintah Jadi Isoter

Editor : Hana oleh Editor : Hana
13 Februari 2022
in uncategorized
A A
0
Pemanfaatan Gedung Pelatihan Pemerintah Jadi Isoter
Share on FacebookShare on Twitter
969946 720 - Pemanfaatan Gedung Pelatihan Pemerintah Jadi Isoter
Ilustrasi : Dok Antara

JAKARTA, koranindopos.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo meminta agar gedung pusat pendidikan dan pelatihan milik instansi pemerintah digunakan sebagai fasilitas isolasi terpusat atau isoter bagi aparatur sipil negara (ASN) yang terinfeksi COVID-19. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 04 Tahun 2022 tentang Pemanfaatan Gedung Pusat Pendidikan dan Pelatihan Instansi Pemerintah sebagai Fasilitas Isolasi Terpusat Pasien Corona Virus Disease 2019.

“Seluruh instansi pemerintah yang memiliki dan mengelola gedung pusat atau lembaga pendidikan dan pelatihan untuk segera mempersiapkan dan menyediakan gedung dimaksud untuk dapat dipergunakan sebagai fasilitas isoter,” ujar Tjahjo dalam SE yang ditandatangani pada tangal 7 Februari tersebut.

Pemanfaatan gedung-gedung ini sebagai salah satu langkah percepatan untuk memutus penyebaran COVID-19 khususnya varian Omicron yang saat ini tengah meningkat.

Tjahjo menegaskan, penyediaan gedung sebagai fasilitas isolasi harus dilakukan dengan memperhatikan dua hal, pertama harus diselenggarakan sesuai dengan standar pelaksanaan isolasi pasien COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan (Menkes) dan kedua, dilakukan dengan berkoordinasi dengan rumah sakit atau pusat kesehatan masyarakat, dan pemerintah daerah setempat.

Artikel Terkait

Pemerintah Iran Sebut Tak Pernah Terlibat Negosiasi Dengan AS

PRO AVL Indonesia 2026 Tahun Ini Hadir di NICE PIK 2 Tangerang

Bukan Jadi Siomay, Ikan Sapu-sapu Diolah Menjadi Pakan Maggot di Jakarta Barat

“Bagi instansi pemerintah yang tidak memiliki gedung pusat atau lembaga pendidikan dan pelatihan sebagai fasilitas isoter, agar berkoordinasi dan bekerjasama dengan instansi pemerintah yang memiliki fasilitas isoter dan/atau pihak terkait lainnya untuk memastikan pegawai ASN di lingkungan instansinya yang terinfeksi COVID-19 mendapatkan layanan isolasi dan perawatan yang diperlukan,” ujarnya.

Lebih lanjut Menteri PANRB menyampaikan, selama penyelenggaraan fasilitas isoter maka pelaksanaan program pendidikan dan pelatihan oleh instansi pemerintah untuk sementara waktu dialihkan menjadi daring/online.

“Dan/atau dilaksanakan di kantor atau lokasi lainnya dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat,” imbuhnya.

Untuk mengendalikan penyebaran COVID-19 di lingkungan instansi pemerintah, melalui SE Tjahjo juga meminta seluruh pimpinan instansi untuk mengoptimalkan peran Tim Pusat Krisis COVID-19 di instansi masing-masing. Tim penanganan COVID-19 di setiap instansi diimbau untuk melakukan pemeriksaan dan pelacakan kontak erat pasien terinfeksi.

Seluruh anggota tim juga harus memastikan ASN dan keluarganya yang terinfeksi COVID-19 mendapat layanan isolasi serta perawatan yang diperlukan serta memastikan setiap ASN telah mendapatkan vaksin lengkap termasuk booster sesuai jadwal yang ditentukan Kementerian Kesehatan.

Surat edaran ini diterbitkan sebagai acuan bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk melakukan persiapan dan penyediaan fasilitas kesehatan khusus dalam bentuk layanan isoter. Tujuannya adalah memastikan pencegahan dan pengendalian penyebaran COVID-19 bagi ASN dan masyarakat luas.

“Juga untuk memberikan pelindungan kesehatan melalui fasilitas isoter yang dapat digunakan bagi pegawai ASN atau keluarganya yang terinfeksi COVID-19,” pungkasnya. (dni)

 

Topik: Covid-19Isolasi Terpusat

TerkaitBerita

SIAP MENYERANG: Korps Garda Revolusi Iran (IRGC) ancam perang makin meluas jika AS-Israel lanjutkan serangan. (Foto Ilustrasi: via REUTERS/IRGC via Wana News Agency)
uncategorized

Pemerintah Iran Sebut Tak Pernah Terlibat Negosiasi Dengan AS

oleh Editor : Memoarto
28 Juli 2026
PAMERAN TAHUNAN: Konferensi pers menjelang pameran internasional industri audio, visual, lighting, dan musik digelar di NICE PIK 2, Kabupaten Tangerang, Banten. Acara yang diinisiasi oleh Krista Exhibitions Group tersebut diberi nama PRO AVL Indonesia 2026. Kegiatan itu akan berlangsung sejak 28 - 31 Juli 2026. (FOTO: WAYTRI/KORANINDOPOS.COM)
Elektronik

PRO AVL Indonesia 2026 Tahun Ini Hadir di NICE PIK 2 Tangerang

oleh Editor : Memoarto
25 Juli 2026
Bukan Jadi Siomay, Ikan Sapu-sapu Diolah Menjadi Pakan Maggot di Jakarta Barat
uncategorized

Bukan Jadi Siomay, Ikan Sapu-sapu Diolah Menjadi Pakan Maggot di Jakarta Barat

oleh Editor : Affandy
18 Juli 2026
Ketua Kelompok III Badan Pengkajian MPR RI, Hindun Anisah
uncategorized

Badan Pengkajian MPR Soroti Ketidaksesuaian Pelaksanaan Desentralisasi dan Otonomi Daerah

oleh Editor : Hairul
17 Juli 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

penganiayaan

Bangun Ekosistem Perlindungan Anak, MPR Dorong Kolaborasi Keluarga, Sekolah, dan Negara

27 Juli 2026
Wamenaker: Job Fair Buka Peluang Kerja di Tengah Perubahan Industri

Wamenaker: Job Fair Buka Peluang Kerja di Tengah Perubahan Industri

28 Juli 2026
Studio Guru dan Masa Depan Pendidikan Digital

Studio Guru dan Masa Depan Pendidikan Digital

28 Juli 2026
Ini Alasan  Jonathan Frizzy Ingin Segera Segera Menikah Dengan Ririn Dwi Ariyanti

Ini Alasan  Jonathan Frizzy Ingin Segera Segera Menikah Dengan Ririn Dwi Ariyanti

28 Juli 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    4097 shares
    Share 1639 Tweet 1024
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    610 shares
    Share 244 Tweet 153
  • Bocoran iPhone 18 Series Makin Lengkap, Ini Perbedaan iPhone 18, iPhone 18 Pro, dan iPhone 18 Pro Max

    331 shares
    Share 132 Tweet 83
  • Bocoran iPhone 18 Pro: Kamera Disebut Bakal Jadi yang Tercanggih Sepanjang Sejarah Apple

    328 shares
    Share 131 Tweet 82
  • Subsidi Motor Listrik 2026 Bikin Harga Makin Terjangkau, Ada yang Mulai Rp6 Jutaan

    319 shares
    Share 128 Tweet 80
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya