koranindopos.com – Jakarta. Pemerintah Indonesia telah mengumumkan kebijakan diskon tarif listrik sebesar 50% untuk pelanggan dengan daya listrik hingga 2.200 VA. Kebijakan ini akan berlaku mulai 1 Januari 2025 dan akan berlangsung selama dua bulan, yakni Januari hingga Februari 2025. Diskon ini diberikan sebagai insentif menyusul kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%, yang berlaku mulai 1 Januari 2025.
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PLN, Sinthya Roesly, menyampaikan bahwa dengan adanya diskon tarif listrik ini, diperkirakan akan terjadi penurunan pendapatan perusahaan sebesar Rp 5 triliun per bulan selama dua bulan tersebut. “Kami memprediksi akan ada penurunan pendapatan sebesar Rp 5 triliun per bulan di Januari dan Februari 2025 akibat pemberian diskon tarif listrik ini,” kata Sinthya saat konferensi pers di Gardu Induk Listrik PLN UIP2B Jamali, Depok, pada Jumat (27/12/2024).
Meskipun diskon tarif listrik ini menjadi bagian dari kebijakan pemerintah untuk membantu masyarakat di tengah kenaikan tarif PPN, PLN harus siap menghadapi dampak finansial yang ditimbulkan. Sinthya mengungkapkan bahwa penurunan pendapatan tersebut akan mempengaruhi kestabilan keuangan perusahaan, dan oleh karena itu, PLN akan mengambil langkah-langkah untuk memastikan kondisi keuangan tetap stabil selama periode tersebut.
“Kami harus mengantisipasi penurunan pendapatan yang cukup signifikan ini, dan akan terus memastikan operasional kami berjalan dengan lancar meskipun ada penurunan pendapatan,” tambah Sinthya.
Kebijakan diskon tarif listrik ini akan memberikan keringanan bagi pelanggan listrik rumah tangga dengan daya hingga 2.200 VA, yang umumnya merupakan pelanggan dengan kebutuhan listrik menengah ke bawah. Dengan adanya diskon ini, diharapkan masyarakat dapat terbantu dengan penghematan biaya listrik, terutama di tengah situasi ekonomi yang penuh tantangan.
Kebijakan ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam mengurangi dampak inflasi dan mendukung daya beli masyarakat, sekaligus memberikan ruang bagi perusahaan seperti PLN untuk menyesuaikan diri dengan kondisi keuangan yang lebih terkendali. Namun, PLN tetap harus memastikan keberlanjutan layanan dan pemeliharaan infrastruktur listrik agar distribusi listrik tetap berjalan lancar di seluruh Indonesia.(dhil)










