Senin, 14 September 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Nasional

Pemerintah Minta Pemda Turut Awasi Pengendalian LPG 3 Kg

Editor : Hairul oleh Editor : Hairul
25 April 2022
in Nasional
A A
0
Pertamina
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, koranindopos.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta Pemerintah Daerah turut serta membantu melakukan pengawasan penggunaan Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 Kg agar tetap sasaran.

Hal ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Tutuka Ariadji Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022 tanggal 25 Maret 2022 yang ditujukan kepada 29 Gubernur yang daerahnya telah terkonversi mitan ke LPG yaitu Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Lampung, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat.

Dirjen Migas menyampaikan, pemerintah menyediakan dan menyalurkan LPG 3 kg, di mana sesuai peraturan perundang-undangan, pengguna LPG 3 kg berdasarkan Pasal 1 butir 5 Pepres Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas 3 Kg adalah rumah tangga dan usaha mikro.

Adapun, kelompok rumah tangga yang dimaksud yakni konsumen yang mempunyai legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk mernasak dalam lingkup rumah tangga dan tidak mempunyai kompor gas. Sementara untuk usaha mikro yakni konsumen dengan usaha produktif milik perorangan yang mempunyai legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak dalam lingkup usaha mikro dan tidak mempunyai kompor gas.

Artikel Terkait

Kemnaker Ungkap 81.171 Lowongan Kerja Aktif, Pencaker Diminta Segera Melamar

TNI AL Kerahkan Kapal dan Pesawat Cari Korban KM Virgo Transport 8

Antrean BBM di Makassar Mulai Melandai, 25 SPBU Buka 24 Jam

“Kami mengharapkan bantuan Pemerintah Daerah untuk melakukan pengawasan penggunaan LPG 3 Kg sebagaimana dimaksud, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” demikian pesan Tutuka dalam SE tersebut.

pengguna lain LPG 3 kg berdasarkan Pasal 1 butir 3 dan 4 Pepres Nomor 38 Tahun 2019 tentang penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG 3 Kg Liquefied Petroleum Gas untuk Kapal Penangkap Ikan Bagi Nelayan Sasaran dan Mesin Pompa Air Bagi Petani Sasaran adalah nelayan sasaran dan petani sasaran.

Nelayan Sasaran adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari yang memiliki kapal penangkap ikan berukuran paling besar 5 gros ton (GT) dan menggunakan mesin penggerak dengan daya paling besar 13 Horse Power.

Adapun Petani Sasaran adalah orang yang memiliki lahan pertanian paling luas 0,5 hektar, kecuali untuk transmigran, yang memiliki lahan pertanian paling luas 2 hektar dan melakukan sendiri usaha tani tanaman pangan atau hortikultura serta memiliki mesin pompa air dengan daya paling besar 6,5 Horse Power.

Selanjutnya dalam rangka pengendalian penggunaan LPG 3 kg, Dirjen Migas melarang konsumen LPG, antara lain restoran, hotel, usaha binatu, usaha batik, usaha peternakan, usaha pertanian (diluar ketentuan Pepres Nomor 38 Tahun 2019 dan yang belum dikonversi), usaha tani tembakau dan usaha jasa las, menggunakan LPG 3 kg yang merupakan LPG bersubsidi. (hai)

Topik: Kementrian ESDMLPG 3kg

TerkaitBerita

Loker
Nasional

Kemnaker Ungkap 81.171 Lowongan Kerja Aktif, Pencaker Diminta Segera Melamar

oleh Editor : Hairul
14 September 2026
TNI AL Kerahkan Kapal dan Pesawat Cari Korban KM Virgo Transport 8
Nasional

TNI AL Kerahkan Kapal dan Pesawat Cari Korban KM Virgo Transport 8

oleh Editor : Affandy
14 September 2026
Antrean BBM di Makassar Mulai Melandai, 25 SPBU Buka 24 Jam
Nasional

Antrean BBM di Makassar Mulai Melandai, 25 SPBU Buka 24 Jam

oleh Editor : Affandy
14 September 2026
HILANG KONTAK: Kapal Virgo Transport 8 yang diduga hilang kontak di perairan Laut Jawa. (Foto Ilustrasi: Dok./ Istimewa).
Nasional

Korban Selamat Kapal Virgo Transport 8 Sebut Tak Ada Alarm Saat Kejadian

oleh Editor : Memoarto
14 September 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Direkomendasikan

Kemendikdasmen Alokasikan Rp1,2 Triliun untuk Revitalisasi 1.487 Sekolah di NTT

Kemendikdasmen Alokasikan Rp1,2 Triliun untuk Revitalisasi 1.487 Sekolah di NTT

14 September 2026
BGN Tegaskan Dapur MBG Beri Susu Mayoritas Air Bisa Ditutup

BGN Tegaskan Dapur MBG Beri Susu Mayoritas Air Bisa Ditutup

14 September 2026
Rupiah Menguat Tipis, Dolar AS Turun ke Rp17.607 Pagi Ini

Rupiah Menguat Tipis, Dolar AS Turun ke Rp17.607 Pagi Ini

14 September 2026
Mirae Asset Sarankan Investor Selektif, IHSG Turun 1,33 Persen di Tengah Tekanan Global

Mirae Asset Sarankan Investor Selektif, IHSG Turun 1,33 Persen di Tengah Tekanan Global

14 September 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    4532 shares
    Share 1813 Tweet 1133
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    873 shares
    Share 349 Tweet 218
  • Keputusan Juventus Lepas Dusan Vlahovic Dipertanyakan

    326 shares
    Share 130 Tweet 82
  • 3 Motor Listrik Bertenaga Buas yang Diklaim Bisa Menandingi Motor 250cc

    326 shares
    Share 130 Tweet 82
  • Alvaro Arbeloa Diprediksi Jadi Pelatih Premier League Pertama Yang Dipecat

    317 shares
    Share 127 Tweet 79
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya