
JAKARTA, koranindopos.com – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) masih mematangkan skenario pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Skenario tersebut saat ini telah masuk dalam tahapan diskusi one-on-one dengan beberapa kementerian/lembaga yang masuk dalam prioritas pindah ke IKN baru pada tahun 2024 mendatang.
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo menyatakan, pihaknya bersama Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan instansi terkait lainnya tengah intens one-on-one bersama kementerian/lembaga yang masuk dalam Klaster I prioritas untuk pindah ke IKN tahun 2024 yang akan datang. “Hal ini menindaklanjuti UU No.3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara yang telah disahkan pada 15 Februari 2022 yang lalu,” jelas Tjahjo melalui siaran persnya, Jumat (4/3).
Menurut Tjahjo, dari hasil one-on-one tersebur, nantinya akan diputuskan nama-nama ASN dari setiap kementerian/lembaga yang akan pindah ke IKN Nusantara. Termasuk informasi apakah ASN yang bersangkutan akan membawa keluarga atau tidak. Informasi tersebut dinilai penting sebagai bahan masukan kepada kementerian/lembaga terkait. Misalnya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang saat ini tengah dalam proses persiapan pembangunan infrastruktur pemukiman, pendidikan, kesehatan, serta fasilitas umum dan fasilitas sosial lainnya di IKN.
“IKN Nusantara memiliki visi sebagai kota dunia dan dibangun dengan konsep smart, green, beautiful, dan sustainable maka diperlukan dukungan sumber daya ASN yang smart dan melek teknologi (tech savvy),” jelas Tjahjo. Politisi PDIP itu ingin ASN mampu beradaptasi dengan simplikasi proses bisnis melalui penerapan ekosistem digital pemerintahan. Untuk memenuhi kebutuhan sumber daya ASN itu, Kementerian PANRB menekankan bahwa ASN yang saat ini bekerja pada kementerian/lembaga harus siap pindah ke IKN Nusantara meski belum diputuskan jumlah ASN yang akan dipindah.
Hal ini disampaikan Tjahjo menanggapi banyaknya informasi yang beredar bahwa ASN enggan pindah ke IKN. “ASN tidak bisa minta pindah ke daerah dengan alasan tidak mau pindah ke ibu kota baru. Walaupun sekarang belum diputuskan berapa yang akan dipindah dari kementerian/lembaga pusat, namun jika sudah diputuskan maka hukumnya adalah wajib,” tegasnya. Dalam konteks pengambilan keputusan pemindahan ASN ke IKN Nusantara tentunya sama dengan proses pengambilan keputusan penting lainnya, dimana akan ada kriteria, alternatif, dan ada constraints (kendala).(hai)









