koranindopos.com – Jakarta. Pemerintah Indonesia terus mendorong penggunaan kendaraan listrik dengan memastikan pemberian insentif bagi motor listrik. Sebelumnya, peraturan insentif untuk mobil listrik dan mobil hybrid telah dikeluarkan, sementara motor listrik masih menunggu kepastian regulasi. Kini, Presiden Prabowo Subianto mengonfirmasi bahwa motor listrik akan mendapatkan insentif pajak dari pemerintah.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa motor listrik akan mendapatkan insentif dalam bentuk pajak yang ditanggung pemerintah (DTP). Hal ini menggantikan skema subsidi sebelumnya yang berupa potongan harga langsung sebesar Rp 7 juta.
“Jadi PPN DTP untuk pembelian motor listrik baru. Sebelumnya diberikan subsidi Rp 7 juta, sekarang berbentuk PPN, seperti halnya mobil listrik,” ujar Airlangga, dikutip dari CNBC Indonesia.
Sejalan dengan kebijakan yang telah diterapkan untuk mobil listrik, insentif pajak pertambahan nilai (PPN DTP) memungkinkan konsumen hanya membayar PPN sebesar 2%, dari tarif normal 12% yang telah dikurangi 10% oleh pemerintah.
Pemerintah masih memfinalisasi besaran insentif yang akan diberikan dan waktu pemberlakuannya. Airlangga menyebutkan bahwa regulasi terkait diharapkan selesai dalam waktu dekat.
“Harapannya dalam satu bulan ini, mudah-mudahan sebelum Lebaran sudah diharmonisasi,” tambahnya.
Dengan adanya insentif ini, diharapkan minat masyarakat terhadap kendaraan listrik meningkat, sehingga dapat mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil dan menekan emisi karbon. Selain itu, industri kendaraan listrik di Indonesia juga akan semakin berkembang dengan adanya dukungan kebijakan yang lebih jelas.(dhil)