koranindopos.com – Jakarta, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan bahwa tarif listrik PLN untuk Triwulan III tahun 2025, yang mencakup periode Juli hingga September, tidak mengalami kenaikan bagi seluruh golongan pelanggan nonsubsidi. Keputusan ini diumumkan sebagai bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat serta mendukung daya saing industri nasional.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman P. Hutajulu, menjelaskan bahwa keputusan mempertahankan tarif listrik bertujuan untuk menopang momentum pertumbuhan ekonomi nasional. “Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh Pemerintah. Ini juga meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri,” ujarnya, dikutip dari laman RRI, Sabtu (28/6/2025).
Tidak hanya bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi, pemerintah juga memastikan bahwa tarif listrik bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi tetap tidak berubah. Golongan bersubsidi tersebut mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, pelaku usaha mikro, bisnis kecil, hingga industri kecil.
Jisman menambahkan, pemerintah berharap PLN dapat terus mendorong efisiensi operasional tanpa mengurangi mutu pelayanan. “Selain itu, PLN juga diharapkan dapat meningkatkan volume penjualan tenaga listrik, sehingga Biaya Pokok Penyediaan (BPP) listrik tetap terjaga,” jelasnya.
Penetapan tarif ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PLN. Dalam aturan tersebut, tarif listrik pelanggan nonsubsidi dievaluasi dan dapat disesuaikan setiap tiga bulan berdasarkan parameter ekonomi makro.
Untuk Triwulan III 2025, evaluasi dilakukan dengan mengacu pada realisasi parameter ekonomi makro selama periode Februari hingga April 2025, seperti kurs rupiah, harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA). Meski secara akumulatif parameter ini menunjukkan adanya potensi kenaikan tarif, pemerintah memutuskan untuk menahan tarif agar tetap.
Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas harga energi serta mendukung kondisi ekonomi yang lebih baik bagi masyarakat dan pelaku usaha.(hai)










