koranindopos.com – Jakarta. Pemerintah terus berkomitmen mempercepat penanganan dampak bencana di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, khususnya terkait perbaikan rumah warga, penyaluran bantuan sosial, serta penguatan kembali pemerintahan daerah di wilayah terdampak.
Komitmen tersebut disampaikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam keterangan pers pemulihan dan rencana strategis pascabencana di Posko Terpadu Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (29/12/2025).
Tito menjelaskan, warga dengan rumah rusak berat diberikan pilihan, yakni menempati hunian sementara yang disediakan pemerintah atau menerima bantuan biaya apabila memilih tinggal sementara di rumah keluarga.
“Untuk yang rusak ringan akan diberikan biaya dukungan Rp15 juta, untuk rusak sedang Rp30 juta, sedangkan yang rusak berat akan disiapkan hunian sementara. Namun ada juga opsi menerima bantuan biaya jika ingin tinggal di rumah keluarga,” ujar Tito.
Ia menambahkan, pembangunan hunian tetap akan dilakukan melalui tiga skema. Pertama, melalui program Danantara sebanyak 15 ribu unit. Kedua, melalui APBN yang jumlahnya lebih besar dan dikerjakan oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Ketiga, melalui konsep gotong royong dari berbagai pihak, salah satunya telah membangun 2.600 unit dan sudah melakukan groundbreaking pada pekan lalu.
Selain perbaikan rumah, pemerintah juga menyiapkan bantuan pendukung lainnya. Kementerian Sosial, kata Tito, memberikan bantuan perabotan sebesar Rp3 juta per keluarga, bantuan ekonomi Rp5 juta, serta bantuan lauk pauk senilai Rp15 ribu per hari selama tiga bulan.
“Kita harapkan secepat mungkin data penerima bantuan ini disusun, tidak harus menunggu lengkap, bisa bergelombang. Yang penting ada data dasar terlebih dahulu dan segera diserahkan kepada BNPB dan Kementerian Sosial agar dapat langsung dibayarkan,” jelasnya.
Mendagri menekankan bahwa tantangan utama saat ini adalah percepatan serta keakuratan data penerima bantuan yang harus berbasis by name by address dan disusun oleh pemerintah daerah setempat.
Ia mengungkapkan, jumlah rumah rusak ringan dan sedang yang telah terdata mencapai sekitar 106.370 unit atau sekitar dua pertiga dari total kerusakan. Jika bantuan tersebut segera disalurkan, para pengungsi diharapkan dapat kembali ke rumah masing-masing sehingga beban di lokasi pengungsian dapat berkurang.
Sebagai langkah penyesuaian kebijakan, Kementerian Dalam Negeri juga telah menerbitkan surat edaran kepada tiga provinsi serta 52 kabupaten/kota terdampak, termasuk pimpinan DPRD setempat, sebagai payung hukum untuk melakukan perubahan APBD.
“APBD yang disusun sebelum bencana sudah tidak relevan. Karena itu kami memberikan surat edaran sebagai dasar hukum bagi kepala daerah dan pimpinan DPRD untuk melakukan APBD perubahan sesuai dengan kondisi pascabencana,” pungkas Tito. (hai)










